Capres nomor urut 1 Anies Baswedan menyampaikan komitmen akan memperkuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai upaya pemberantasan korupsi jika menang di Pilpres 2024. Anies berjanji akan memberikan sanksi berupa demosi hingga reposisi ke pejabat yang tidak patuh melaporkan LHKPN.
"Seperti yang dikatakan tadi optimalisasi LHKPN. Kami setuju bila tidak itu dilaksanakan, maka bisa dilakukan demosi bahkan reposisi atau sanksi lain," kata Anies saat memaparkan komitmen antikorupsi di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (17/1/2024).
Anies mengatakan pengesahan RUU perampasan aset harus segera dituntaskan. Dia berjanji akan memiskinkan koruptor jika terpilih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lalu kami melihat perlunya kita menuntaskan UU atau RUU perampasan aset. Koruptor harus dimiskinkan, tidak ada pilihan lain. Ini adalah hukuman yang harus diberikan," ujarnya.
Anies juga berjanji akan memberikan hadiah yang layak bagi masyarakat yang memburu koruptor. Anies mengatakan penghargaan akan diberikan kepada semua pihak yang melaporkan dan memburu koruptor.
"Kemudian kita berencana untuk memberikan hadiah yang layak bagi pemburu koruptor, sehingga yang memburu koruptor bukan hanya aparatur dari KPK, Kepolisian dan Kejaksaan," kata Anies.
"Semua pihak yang ikut melaporkan, memburu, mereka mendapatkan reward yang setara. Ini adalah komitmen kami terkait dengan pemberantasan korupsi," sambung mantan Gubernur DKI Jakarta ini.