Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) angkat bicara merespons soal isu pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Bamsoet berbicara terkait panjangnya proses pemakzulan tersebut.
"Soal pemakzulan sangat jauh panggang dari api. Karena harus melalui mekanisme hak angket," kata Bamsoet usai acara peluncuran buku 'Konstitusi Butuh Pintu Darurat' di Parle Senayan Cafe & Rest Senayan Park Jakarta, Rabu (17/1/2024).
Bamsoet mengatakan hak angket tersebut prosesnya ada di DPR. Dalam praktiknya hak angket tersebut harus didukung oleh 25 anggota DPR dan keputusannya harus melalui sidang paripurna.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hak angket itu prosesnya di DPR. Seperti kami dulu inisiator kasus skandal Bank Century, itu mendorong hak angket, itu ujungnya impeachment. Tapi kan sulit, jadi harus didukung pertama oleh 25 anggota DPR, lebih dari dua fraksi. Tapi kemudian kita harus memberikan argumen yang kuat lalu diputuskan di sidang paripurna. Apakah semua partai setuju? Belum tentu, jadi masih jauh," jelasnya.
Baca juga: Kata Sekjen PDIP soal Isu Pemakzulan Jokowi |
Bamsoet mengatakan pembahasan terkait pemakzulan tersebut akan panjang. Putusan sidang paripurna selanjutnya harus diuji kembali oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Lalu pembahasannya pun panjang, lalu harus ada lagi diuji materil lagi di MK, diuji lagi di MK. Nah kalau MK setuju baru bisa lanjut ke sidang, tapi kalau MK tidak sependapat nggak bisa, jadi jauh dari panggang dari pada api," tuturnya.
Seperti diketahui, sejumlah tokoh yang tergabung dalam Petisi 100 mendatangi Menko Polhukam Mahfud Md untuk menyampaikan permintaan mengenai pemakzulan Presiden Joko Widodo(Jokowi).Mereka datang untuk mengusulkan pemakzulan Presiden Jokowi dari pemilu.
"Mereka minta pemakzulan Pak Jokowi, minta pemilu tanpa Pak Jokowi," kata Mahfud Md saat ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (9/1).
Mahfud mengatakan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan hal tersebut.
"Itu silakan saja kalau ada yang melakukan itu. Tetapi berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) untuk memakzulkan presiden itu ya syaratnya lima. Satu, presiden terlibat korupsi, terlibat penyuapan, melakukan penganiayaan berat, atau kejahatan berat, misalnya membunuh atau apa dan sebagainya," kata Mahfud di Surabaya, Rabu (10/1).
"Lalu yang keempat melanggar ideologi negara. Nah yang kelima, melanggar kepantasan, melanggar etika gitu," lanjutnya.
Simak juga 'Kata PDIP soal Isu Pemakzulan Jokowi':