Rapat Bareng Komisi II DPR, KPU Konsultasi Perubahan Jadwal Pilkada 2024

Rapat Bareng Komisi II DPR, KPU Konsultasi Perubahan Jadwal Pilkada 2024

Firda Cynthia Anggrainy - detikNews
Selasa, 16 Jan 2024 19:42 WIB
Ilustrasi TPS Pemilu
Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Komisi II DPR bersama KPU dan Bawaslu menggelar rapat membahas sejumlah Peraturan KPU (PKPU) dan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu). Salah satu pembahasan rapat itu berkaitan dengan timeline pelaksanaan pilkada yang dipercepat ke September dari semula November 2024.

Rapat itu digelar di ruang rapat Komisi II DPR, Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (16/1/2024). Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia memimpin rapat yang juga dihadiri Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja tersebut.

"Sebagaimana komitmen kami dari awal ya, setiap KPU ataupun Bawaslu mengajukan permohonan konsultasi terhadap peraturan KPU atau Bawaslu yang mereka membuat kami selalu memprioritaskan ya. Makanya di hari pertama tadi pembukaan masa sidang langsung sore ini kita bahas ini penting. Apalagi kan tinggal 29 hari lagi pemilunya dan memang membutuhkan keputusan cepat," kata Doli kepada wartawan di sela-sela rapat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Doli mengatakan rapat tersebut mengagendakan konsultasi KPU atas empat PKPU dan dua Perbawaslu. Dia mengatakan dua poin penting dalam rapat itu yakni pembahasan soal rekapitulasi perhitungan suara dan tahapan pelaksanaan pilkada.

"Nah yang penting itu salah satunya adalah soal ini kan membahas peraturan KPU menyangkut soal rekapitulasi penghitungan suara. Inikan hal yang sensitif ya. Kita ingin supaya bagaimana perhitungan itu fair, setransparan mungkin, bisa diakses gitu ya, menghindari adanya potensi potensi kecurangan dalam pemilu. Kemudian salah satunya juga yang dibahas yang diajukan soal peraturan KPU tentang rancangan dan tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024," jelas Doli.

ADVERTISEMENT

Doli menerangkan saat ini ketentuan jadwal pilkada masih mengacu pada UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada bahwa akan diselenggarakan pada November. Namun DPR telah menyepakati RUU Pilkada sebagai usul inisiatif terkait perubahan jadwal itu.

"Yang memang sekarang masih mengacu pada undang-undang yang eksis sekarang di mana undang-undang itu kan masih mencantumkan pelaksanaan Pilkada nya 27 November. Walaupun tadi sudah saya sampaikan bahwa DPR sekarang sedang mengajukan usul inisiatif terhadap perubahan itu yang salah satu perubahannya adalah perubahan jadwal pelaksanaan Pilkada yang akan dimajukan pada September," kata dia.

Simak Video 'Penjelasan KPU soal Zonasi Kampanye Akbar Pemilu 2024':

[Gambas:Video 20detik]



(fca/ygs)



Hide Ads