Pengancam Tembak Anies di Kaltim Serahkan Diri, Polisi Masih Rumuskan Perkara

Pengancam Tembak Anies di Kaltim Serahkan Diri, Polisi Masih Rumuskan Perkara

Jabbar Ramdhani - detikNews
Selasa, 16 Jan 2024 13:17 WIB
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo (kiri) dan Kasubdit Siber Polda Kaltim Kompol Kadek Adi Budi saat memberikan keterangan pers terkait kasus pengancaman Anies (dok Polda Kaltim)
Foto: Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo (kiri) dan Kasubdit Siber Polda Kaltim Kompol Kadek Adi Budi saat memberikan keterangan pers terkait kasus pengancaman Anies (dok Polda Kaltim)
Jakarta -

AN (22) belum ditetapkan sebagai tersangka dugaan pengancaman penembakan terhadap capres nomor urut 1, Anies Baswedan. Polisi masih merumuskan dasar hukum perkara tersebut.

"(Setelah gelar perkara) Masih mau dirumuskan," kata Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Yusuf Sutejo, saat dimintai konfirmasi detikcom, Selasa (16/1/2024).

Penyidik Polda Kaltim melakukan gelar perkara kasus tersebut pada Senin (15/1) kemarin. Saat ini AN masih berstatus sebagai terperiksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi juga meminta keterangan saksi ahli di antaranya ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli teknologi informasi.

Saat dimintai keterangan, AN mengaku hanya ikut menuliskan komentar di media sosial (medsos) Instagram. Dia mengaku tak berniat menembak Anies.

ADVERTISEMENT

Polisi juga sudah menggeledah rumah AN dan tak menemukan alat untuk menembak.

"Cuma ngetik doang niat dia, karena tidak ada alatnya. Sudah digeledah di rumahnya, nggak punya senpi buat nembak," katanya.

AN menyerahkan diri ke Polda Kaltim pada Sabtu (13/1). Sejak itu, dia diperiksa penyidik untuk didalami komentar yang bernada mengancam terhadap Anies.

Berdasarkan penyelidikan awal yang dilakukan, polisi juga tak menemukan keterkaitan AN dengan partai politik (parpol).

"Nggak ada (muatan politis) karena dia juga bukan orang partai apapun," ujar Kombes Yusuf.

AN sudah dipulangkan ke rumahnya. AN juga dikenakan wajib lapor ke pihak kepolisian. "Sudah (dipulangkan), (dikenakan) wajib lapor," kata dia.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Saksikan juga 'Cak Imin soal Pemuda Pengancam Tembak Anies: Kalau Bisa Dimaafkan':

[Gambas:Video 20detik]






Hide Ads