Kata Dishub DKI
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo kemudian buka suara mengenai bendera parpol terpasang di fasilitas pesepeda. Syafrin mengatakan pihaknya segera berkoordinasi dengan Bawaslu setempat.
Nantinya, penertiban dan pencabutan alat peraga kampanye (APK) menjadi kewenangan Satpol PP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait APK ini tentu kami menunggu dari Bawaslu, jika itu dicabut untuk level Pemprov DKI itu tentu rekan Satpol PP akan menindaklanjuti," kata Syafrin saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (15/1).
(lir/rfs)