Polda Kaltim Gelar Perkara, Status Hukum Pengancam Anies Ditentukan Hari Ini

Polda Kaltim Gelar Perkara, Status Hukum Pengancam Anies Ditentukan Hari Ini

Jabbar Ramdhani - detikNews
Senin, 15 Jan 2024 12:15 WIB
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo. (ANTARA/Novi Abdi)
Jakarta -

Penyidik akan melakukan gelar perkara kasus dugaan pengancaman penembakan terhadap calon presiden (capres), Anies Baswedan, yang dilakukan AN (22). Status hukum AN akan ditentukan setelah gelar perkara digelar.

"Masih mau gelar perkara dulu," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Kalimantan Timur (Kaltim), Kombes Yusuf Sutejo, saat dimintai konfirmasi, Senin (15/1/2024).

AN masih diperiksa intensif sejak menyerahkan diri ke Polda Kaltim pada Sabtu (13/1). Polda Kaltim belum mengungkap motif AN melontarkan ancaman kepada capres nomor urut 1 itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti digelar (perkaranya) dulu ya," kata Kombes Yusuf.

Dia mengatakan gelar perkara digelar pada hari ini. Sehingga status hukum AN dan perkaranya juga akan diputuskan pada hari ini.

ADVERTISEMENT

"Betul (gelar perkara hari ini)," kata dia.

Terduga Pengancam Anies Serahkan Diri

Diberitakan sebelumnya, AN (22), terduga pengancaman penembakan terhadap calon presiden (capres) nomor 1, Anies Baswedan, menyerahkan diri ke polisi. Pengungkapan kasus ini dilakukan tim Subdit Siber Ditkrimsus Polda Kaltim dengan asistensi dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Mabes Polri.

"Setelah kami lakukan profiling terhadap akun itu, akhirnya Tim Subdit Siber Ditkrimsus Polda Kaltim menemukan terduga ini berinisial AN (22), warga Sangata, Kabupaten Kutai Timur," kata Kombes Yusuf, dilansir Antara.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.




Hide Ads