Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka buka suara soal dugaan pelanggaran pemilu saat dirinya berkampanye di Maluku beberapa waktu lalu. Gibran menyerahkan kepada Bawaslu agar mendalami hal tersebut.
"Ya entar biar didalami Bawaslu," ujar Gibran di kawasan Senayan, Jakarta, Minggu (14/1/2024).
Diketahui Bawaslu Maluku menyatakan sedang mengusut dugaan pelanggaran Gibran yang bertemu dengan para raja/kepala desa saat kampanye di Ambon, Maluku. Dugaan itu muncul setelah Gibran melakukan pertemuan dengan kepala desa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita masih kaji, tapi jika kita merujuk ke regulasi yang ada, misalnya Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 itu, pelaksanaan kampanye peserta pemilu dilarang melibatkan kepala desa dalam kampanye. Ancamannya ada dalam ketentuan pidana di Pasal 521," ujar Ketua Bawaslu Maluku Subair kepada detikcom, Sabtu (13/1).
Pertemuan Gibran dengan kepala desa itu berlangsung di Hotel SwissBell Ambon pada Senin (8/1) sekitar pukul 11.40 WIT. Dalam kunjungannya ke Ambon, Gibran juga memiliki agenda bagi-bagi susu hingga bermain sepak bola di Desa Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, serta menghadiri jamuan makan siang dari Gubernur Maluku.