Ancaman penembakan terhadap capres nomor urut 1 Anies Baswedan viral di media sosial. Jubir Timnas AMIN Amiruddin al-Rahab menilai ancaman di media sosial itu sudah termasuk tindak pidana.
"Beredar di medsos ada yang melontarkan ancaman akan menembak Capres Anies Baswedan. Lontaran ancaman seperti sudah merupakan tindak pidana, karena sudah mengancam hidup seseorang. Selain itu ancaman seperti itu merupakan perbuatan hasutan kebencian," kata Amiruddin al-Rahab dalam keterangannya, Jumat (12/1/2024).
Amiruddin meminta polisi untuk menangkap pemilik akun yang mengancam Anies tersebut. Dia meminta kasus itu diproses hingga tuntas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oleh karena itu Polri harus segera bisa menangkap yg memiliki akun medsos yang melontarkan ancaman tersebut. Serta memprosesnya secara hukum," ujarnya.
Amiruddin menegaskan ancaman seperti itu tidak boleh dibiarkan. Menurutnya, maraknya hasutan kebencian akan membuat pemilu rusak.
"jika orang-orang seperti itu dibiarkan, maka Pemilu kita bisa rusak, dan hasutan kebencian bisa marak. Makanya polisi harus bisa menangkap orang tersebut. Kita tentu ingin Pilpres dan Pemilu bisa berjalan damai, tanpa hasutan kebencian," ucapnya.
Polisi Dalami Pemilik Akun
Dalam postingan viral yang dilihat detikcom, Jumat (12/1/2024), persoalan penembakan tersebut dilontarkan oleh salah satu akun media sosial melalui kolom komentar. Akun tersebut pun bertanya hukumnya untuk menembak Anies Baswedan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan sejauh ini belum ada laporan terkait hal tersebut. Namun Polri telah melakukan pendalaman kepada akun tersebut.
"Sejauh ini belum ada laporannya, namun Polri telah melakukan proses pendalaman terhadap akun tersebut," kata Trunoyudo dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (11/1).
Simak Video 'Kubu Ganjar Bicara Peluang Gabung Anies Jika Pilpres Dua Putaran':