Bagaimana Cara Ikut Pemilu di Perantauan? Simak Juga Syaratnya

Bagaimana Cara Ikut Pemilu di Perantauan? Simak Juga Syaratnya

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Kamis, 11 Jan 2024 19:01 WIB
Ilustrasi TPS Pemilu
Ilustrasi (Foto: Rifkianto Nugroho)
Jakarta -

Pemilu 2024 serentak digelar pada tanggal 14 Februari 2024. Bagi masyarakat perantau, tentu tetap dapat mengikuti Pemilu 2024 meskipun tidak sesuai dengan TPS yang telah ditetapkan.

Masyarakat perantau dapat menggunakan hak pilihnya pada saat Pemilu 2024 dengan cara mengajukan pindah TPS atau pindah memilih. Begini cara-cara ikut Pemilu 2024 di perantauan.

Syarat Ikut Pemilu 2024 di Perantauan

Dikutip dari situs resmi KPU, pemilih perantau atau pemilih di luar kota dapat mengajukan pindah TPS atau pindah memilih dengan syarat sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT). Pindah memilih atau pindah TPS dilakukan apabila pemilih sedang berada di tempat yang tidak sesuai dengan alamat e-KTP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPU mengaturnya dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih. Nantinya, pemilih akan masuk ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Pemilih yang terdaftar dalam DPTb dapat menggunakan hak suaranya untuk mengikuti Pemilu 2024 di TPS sesuai domisili. Hal ini apabila telah melakukan permohonan pindah memilih atau pindah TPS Pemilu 2024 dan sudah berhasil terdaftar sebagai DPTb sesuai domisili.

ADVERTISEMENT

Cara Ikut Pemilu 2024 di Perantauan

Perantau dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS agar dapat mengikuti Pemilu di wilayah tempatnya sekarang. Berikut ini cara ikut Pemilu 2024 di perantauan.

  • Pertama, datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota;
  • Pemilih harus membawa bukti dukung alasan pindah memilih, misalnya karena tugas maka bawa surat tugas;
  • Selanjutnya, KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb);
  • Kemudian, pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.

Berikut berkas yang ditunjukkan saat melaporkan diri untuk pindah TPS.

  • Menunjukkan KTP-elektronik atau KK;
  • Melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.

Syarat Pindah TPS Bagi Pemilih di Perantauan

Untuk menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan, pemilih perantau yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dapat melaporkan kepada PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal atau tempat tujuan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari pemungutan suara.

Selain itu, pemilih Pemilu juga harus berada dalam syarat tertentu agar dapat mengajukan pindah TPS guna mengikuti Pemilu di perantauan. Berikut syarat-syarat yang dimaksud.

  • Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
  • Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;
  • Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;
  • Menjalani rehabilitasi narkoba;
  • Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
  • Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
  • Pindah domisili;
  • Tertimpa bencana alam;
  • Bekerja di luar domisilinya; dan/atau
  • Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(kny/imk)



Hide Ads