PSI soal Pengeluaran Dana Kampanye Baru Rp 180 Ribu: Belum Final

PSI soal Pengeluaran Dana Kampanye Baru Rp 180 Ribu: Belum Final

Rolando Fransiscus Sihombing - detikNews
Rabu, 10 Jan 2024 18:36 WIB
Isyana Bagoes Oka dan Grace Natalie di Cipondoh, Kota Tangerang, Selasa (2/1/2024).
Grace Natalie (kanan). (Adrial Akbar/detikcom)
Jakarta -

KPU mengungkapkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) PSI pendapatannya Rp 2,002 Miliar sementara pengeluaran hanya Rp 180 ribu. Terkait laporan pengeluaran dana kampanye di KPU itu, PSI menyatakan prosesnya belum final.

"Pelaporan ini masih berjalan, ada transaksi berjalan yang belum pelunasan. Ini akan kami input ketika sudah pelunasan, kami input bila sudah melakukan pembayaran dan kami terima bukti kuitansinya," kata Wakil Ketua Dewan Pembina PSI, Grace Natalie, dalam keterangannya, Rabu (10/1/2024).

Menurut Grace, total pengeluaran kampanye partai akan bisa dilihat nanti di Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), yaitu pada akhir masa kampanye.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekali lagi, laporan belum final, kami masih melakukan pendataan. Data yang ada di KPU adalah dokumen yang belum selesai dan masih akan terus berkembang," lanjut Grace.

Grace menegaskan PSI akan melaporkan seluruh penggunaan dana kampanye sesuai aturan yang berlaku. Masih ada waktu perbaikan dan penyempurnaan oleh KPU.

ADVERTISEMENT

KPU sebelumnya menerima LADK 18 partai politik. Dalam laporan tersebut PSI menyampaikan pendapatan Rp 2,002 Miliar, sementara pengeluaran hanya Rp 180 ribu.

Berikut data yang disampaikan oleh KPU terkait dengan LADK dari PSI:
-580 calon anggota legislatif sudah menyampaikan LADK.
- Total penerimaan: Rp. 2,002,000,000.00
- Total pengeluaran: Rp. 180,000.00

Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik menyebut LADK yang belum lengkap oleh partai politik peserta pemilu akan dikembalikan. Mereka diminta untuk memperbaiki paling lambat 12 Januari 2024.

"LADK (yang belum lengkap) partai politik peserta Pemilu akan dikembalikan dan dilakukan perbaikan selama 5 (lima) hari sejak menerima tanda pengembalian dan berita acara hasil pencermatan dari KPU RI, paling lambat pukul 23.59 waktu setempat," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik dalam keterangannya, Selasa (9/1).

Lihat Video 'Blusukan ke Petamburan, Kaesang Disambut Riuh Emak-emak':

[Gambas:Video 20detik]



(rfs/dhn)



Hide Ads