DKPP Verifikasi Materiel Laporan TKN soal Bawaslu Jakpus Panggil Gibran

DKPP Verifikasi Materiel Laporan TKN soal Bawaslu Jakpus Panggil Gibran

Annisa Aulia Rahim - detikNews
Selasa, 09 Jan 2024 16:47 WIB
Ketua DKPP Heddy Lugito (Anggi-detikcom)
Foto: Ketua DKPP Heddy Lugito (Anggi-detikcom)
Jakarta -

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito mengungkapkan telah memverifikasi laporan Tim Kampanye Nasional (TKN) Paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka soal dugaan pelanggaran etik oleh Bawaslu Jakarta Pusat (Jakpus). Bawaslu Jakpus dilaporkan buntut pemanggilan Gibran terkait bagi-bagi susu di car free day (CFD).

"Sudah diverifikasi administrasi, nunggu verifikasi materiel, sudah di situ," kata Heddy kepada wartawan di kantor DKPP, Jakarta Pusat, Selasa (9/1/2024).

Dia menuturkan, berkas tersebut akan diperiksa bersama dalam persidangan. Sehingga, katanya, dapat ditemukan apakah ada pelanggaran etik atau tidak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sidangkan dulu baru ketahuan atau enggaknya. Jadi enggak ada temuan-temuan. Kita kan enggak melakukan penyelidikan," imbuhnya.

Diketahui, laporan itu diajukan oleh Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman, melalui kuasa hukumnya Raka Gani Pissani. Laporan ini teregisterasi dengan nomor aduan 001/01-3/SET/-02/I/2024.

ADVERTISEMENT

"Kami di sini hadir tim hukum dan advokasi Prabowo-Gibran melaporkan kaitannya dengan adanya pemanggilan dan juga beberapa peristiwa Bawaslu Kota Jakarta Pusat," ucap Raka Gani ditemui di DKPP RI, Jakarta, Kamis (4/1/2024).

Raka menilai Bawaslu Jakpus tidak profesional. Dia juga menilai Bawaslu Jakpus terkesan tidak adil terhadap pasangan Prabowo-Gibran.

"Menurut kami tindakan yang dilakukan Bawaslu Kota Jakarta Pusat ini tidak profesional, tidak proporsional dan terkesan tidak adil ya sehingganya tim hukum dan advokasi TKN Prabowo-Gibran dalam hal ini merasa perlu untuk memperhatikan atau melakukan tindakan hukum atas perbuatan Bawaslu Kota Jakarta Pusat tersebut dengan mengadukannya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu," ujarnya.

Simak Video 'Lihat Lagi Saat Gibran Bagikan Susu di CFD yang Dinilai Langgar Pergub DKI':

[Gambas:Video 20detik]



(aik/aik)



Hide Ads