Istilah Minimum Essential Force (MEF) disebut dalam debat ketiga Pilpres 2024. Hal ini berhubungan dengan visi-misi terkait pertahanan oleh capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo.
Lantas, apa yang dimaksud Minimum Essential Force (MEF)? Apa kaitannya dengan bagian pertahanan? Berikut penjelasannya.
Arti Mininum Essential Force
Mengutip dari Laporan Capaian Kinerja Polhukam Tahun 2022, Kekuatan Pokok Minimum TNI (Minimum Essential Force/MEF) adalah bagian dari postur TNI secara utuh dan mutlak untuk disiapkan sebagai prasyarat utama serta mendasar bagi terlaksananya secara efektif tugas pokok dan fungsi TNI dalam menghadapi ancaman serta tercapainya efek tangkal yang tinggi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tujuan adanya Minimum Essential Force adalah untuk memperkuat sistem pertahanan negara dalam menghadapi segala bentuk ancaman dari luar maupun dari dalam. Kebutuhan alat peralatan pertahanan dan sarana prasarana maupun lainnya dibakukan dalam standarisasi capaian yang disebut Minimum Essential
Force (MEF).
Simpelnya, Minimum Essential Force adalah batas minimal kekuatan pokok militer yang harus dimiliki suatu negara. Kalau kurang dari batas minimal itu, maka bisa berbahaya bagi negara.
"Minimum Essential Force merupakan kekuatan pokok minimum sebagai bagian dari postur TNI untuk merespon ancaman aktual terhadap pertahanan negara. Kebijakan ini muncul sebagai jawaban pemerintah akan masalah pertahanan negara, yang dilakukan dengan cara pembangunan postur pertahanan berbasis tiga hal yaitu gelar (deployment), kemampuan (capability), dan kekuatan (force)," demikian tulis Azifah Retno dan Purwo Santoso dalam skripsi 'Dilema Minimum Essential Force' di Ilmu Pemerintahan UGM.
Tujuan Minimum Essential Force
Sasaran utama MEF adalah membangun komponen utama TNI sampai mencapai kekuatan pokok minimum sebagai postur pertahanan yang ideal dan disegani baik pada level regional maupun internasional.
Penekanan pada kata minimum merujuk pada fakta bahwa MEF tidak diarahkan kepada konsep perlombaan senjata maupun sebagai strategi pembangunan kekuatan untuk memenangkan perang secara total, melainkan sebagai satu bentuk kekuatan pokok yang memenuhi standar tertentu serta memiliki efek tangkal.
Aspek penghitungan MEF terdiri dari empat variabel, yaitu:
a) Alat Utama Sistem Persenjataan (Alutsista);
b) Pemeliharaan dan Perawatan Alutsista;
c) Sarana dan Prasarana Pertahanan; serta
d) Profesionalisme dan Kesejahteraan Prajurit.
Pembangunan Minimum Essential Force
Nilai Minimum Essential Force (MEF) saat ini adalah cermin dari kekuatan alutsista yang dimiliki oleh militer Indonesia, khususnya Tentara Nasional Indonesia (TNI), yang meliputi TNI AD, TNI AL maupun TNI AU. Adapun pembangunan MEF disusun berdasarkan pada:
- Skala prioritas dalam menghadapi ancaman aktual dengan tidak mengesampingkan ancaman potensial (threat based design);
- Kemampuan yang menjadi kemandirian (capability based defense);
- Berdasarkan pada penganggaran sesuai kemampuan ekonomi negara; dan
- Dapat terwujudnya faktor penggentar (deterrence factor) sebagai bagian dalam mewujudkan saling percaya dengan negara sahabat.
Penyelenggaraan pembangunan MEF TNI dilaksanakan melalui empat strategi yang meliputi: revitalisasi, rematerialisasi, relokasi, pengadaan dan strategi penghapusan. Keempat strategi tersebut bergantung pada konsistensi, komitmen dan kontinuitas dari sistem penyelenggaraan MEF (baik di Mabes TNI maupun TNI AD, TNI AL dan TNI AU).
(kny/dnu)