Arti Istilah Alutsista yang Dibahas di Debat Pilpres 2024 Tadi Malam

Arti Istilah Alutsista yang Dibahas di Debat Pilpres 2024 Tadi Malam

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Senin, 08 Jan 2024 11:39 WIB
Peringatan HUT TNI kali ini terasa spesial dikarenakan hadirnya beberapa alutsista baru yang kini telah dimiliki oleh TNI. Parade persenjataan berat digelar di Dermaga Ujung, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (07/10/2014). Ranpur Komodo buatan Pindad yang mampu membawa misil dart ke udara.
Alutsista TNI (Foto: Dikhy Sasra)
Jakarta -

Debat ketiga Pilpres 2024 telah dilaksanakan pada 7 Januari 2024 di Istora Senayan, Jakarta Pusat. Salah satu hal yang dibahas dalam debat capres semalam adalah alutsista.

Lantas, apa itu alutsista? Apa hubungannya dengan kemiliteran? Simak penjelasan selengkapnya berikut ini.

Apa itu Alutsista?

Informasi tentang alutsista tercantum dalam Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pengadaan Alat Utama Sistem Senjata Tentara Nasional Indonesia di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia. Berdasarkan peraturan tersebut, 'alutsista' adalah akronim dari 'Alat Utama Sistem Senjata'.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alutsista yang dimiliki TNI adalah alat peralatan utama beserta pendukungnya yang merupakan suatu sistem senjata yang memiliki kemampuan untuk pelaksanaan tugas pokok TNI.

Alutsista terdiri dari berbagai macam peralatan militer, seperti pesawat tempur, tank, kapal perang, kendaraan lapis baja, senjata, radar, dan sistem komunikasi militer. Tujuan pengadaan alutsista adalah untuk meningkatkan kemampuan pertahanan suatu negara dan menjaga keamanan nasional.

ADVERTISEMENT

Peringatan HUT TNI kali ini terasa spesial dikarenakan hadirnya beberapa alutsista baru yang kini telah dimiliki oleh TNI. Parade persenjataan berat digelar di Dermaga Ujung, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (07/10/2014). Tank Leopard berparade, kehadirannya dinantikan ribuan pasang mata yang hadir.Alutsista TNI (Foto: Dikhy Sasra)

Daftar Alutsista TNI

Berdasarkan Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019, alutsista TNI ada di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan), Markas Besar TNI, Markas Besar Angkatan Darat, Markas Besar Angkatan Laut, dan Markas Besar Angkatan Udara. Berikut datanya.

- Alutsista TNI di lingkungan Kemenhan:

1. Senjata:

  • Pistol,
  • Senapan.

2. Kendaraan tempur.

3. Munisi:

  • Munisi kaliber kecil,
  • Munisi kaliber khusus,
  • Alat komunikasi,
  • Alat perang elektronika.

- Alutsista di lingkungan Mabes TNI:

1. Senjata:

  • Pistol,
  • Senapan.

2. Kendaraan tempur.

3. Munisi:

  • Munisi kaliber kecil,
  • Munisi kaliber khusus.

4. Alat komunikasi.

5. Alat perang elektronika.

- Alutsista di lingkungan TNI AD:

1. Kendaraan tempur:

  • Panser Tank,
  • Senjata,
  • Infanteri,
  • Kavaleri,
  • Artileri medan,
  • Artileri pertahanan udara,
  • Pelontar granat,
  • Anti kendaraan lapis baja/senjata tanpa tolak balik,
  • Lawan tank khusus.

2. Munisi:

  • Munisi kaliber kecil,
  • Munisi kaliber besar,
  • Munisi kaliber khusus.

3. Kendaraan bermotor:

  • Kendaraan taktis,
  • Kendaraan khusus,
  • Kendaraan administrasi.

4. Alat optik:

  • Kompas,
  • Teropong 7x50,
  • Teropong 6x30,
  • Teropong bidik siang senapan/teropong bidik malam senapan,
  • Night vision goggles,
  • Boussolle,
  • Telescope,
  • Periscope,
  • Alat bidik.

5. Alat peralatan khusus.

6. Pesawat terbang:

  • Heli serbu,
  • Heli serang
  • Heli latih,
  • Sayap tetap.

7. Senjata pesawat terbang.

8. Munisi pesawat terbang.

9. Alat angkut air.

10. Kapal:

  • Kapal motor cepat,
  • Kapal motor cepat lain-lain,
  • Landing craft rubber,
  • Motor air,
  • Outboard motor,
  • Pelampung.

- Alutsista di lingkungan TNI AL:

1. Kapal:

  • Kapal Republik Indonesia,
  • Kapal Angkutan Laut,
  • Kapal patroli keamanan laut,
  • Kapal tunda.

2. Senjata:

  • Revolver,
  • Pistol,
  • Pistol isyarat,
  • Pistol mitraliur,
  • Senapan bahu,
  • Senapan runduk,
  • Senapan lain-lain
  • Senapan mesin,
  • Mortir,
  • Senapan peluncur,
  • Artileri medan,
  • Artileri pertahanan udara,
  • Kendaraan tempur dan meriam kubah,
  • Kapal khusus.

3. Munisi:

  • Munisi kaliber kecil,
  • Munisi kaliber besar,
  • Munisi khusus.

4. Pesawat udara:

  • Pesawat angkut taktis,
  • Pesawat intai taktis,
  • Pesawat latih,
  • Helikopter,
  • Helikopter latih.

5. Kendaraan tempur:

  • Tank,
  • Panser ampibi,
  • Kendaraan ampibi pengangkut artileri,
  • Panser roda,
  • Kendaraan tempur recovery.

6. Kendaraan bermotor:

  • Kendaraan taktis,
  • Kendaraan khusus,
  • Kendaraan administrasi.

- Alutsista di lingkungan TNI AU:

1. Pesawat:

  • Pesawat tempur,
  • Pesawat angkut berat,
  • Pesawat angkut ringan,
  • Pesawat intai strategis,
  • Helikopter,
  • Pesawat latih,
  • Pesawat terbang tanpa awak,
  • Pesawat komando dan pengendalian.

2. Senjata:

  • Pistol/revolver,
  • Pistol isyarat,
  • Pistol mitraliur,
  • Senapan semi otomatis,
  • Senapan otomatis,
  • Senapan mesin ringan/sedang,
  • Senapan mesin berat,
  • Mortir/senjata pelontar granat,
  • Senapan runduk,
  • Kelompok senjata tanpa tolak balik,
  • Senjata kendaraan lapis baja,
  • Penangkis serangan udara,
  • Senjata anti teror.

3. Munisi:

  • Munisi kaliber kecil,
  • Munisi kaliber besar,
  • Munisi khusus,
  • Bom udara kecil,
  • Bom udara besar,
  • Rudal,
  • Roket,
  • External store.

4. Kendaraan bermotor:

  • Kendaraan taktis,
  • Kendaraan khusus,
  • Kendaraan administrasi.

5. Radar.

6. Aviation electronic.

7. Komunikasi alat bantu navigasi.

8. Alat perang elektronika:

  • Electronic attack,
  • Electronic protection,
  • Electronic support.

Simak juga Video: Saat Anies dan Ganjar Kompak Sindir Prabowo soal Alutsista Bekas

[Gambas:Video 20detik]



(kny/dnu)



Hide Ads