Kata Istana soal Viral Satpol PP di Garut Dukung Gibran

Kata Istana soal Viral Satpol PP di Garut Dukung Gibran

Isal Mawardi - detikNews
Jumat, 05 Jan 2024 16:44 WIB
Koordinator Stafsus Jokowi Ari Dwipayana
Foto: Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana. (Eva Safitri/detikcom)
Jakarta -

Belasan oknum Satpol PP Garut disanksi usai aksinya mendukung calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka. Istana buka suara soal dukungan tersebut.

"Presiden kan sudah memberikan pernyataan bahwa ASN, TNI, Polri harus netral di Pemilu 2024, dan koridor aturannya sudah jelas kan. Dalam peraturan perundang-undangan, koridor yang mengatur netralitas itu sudah ada, termasuk sanksi administratif teguran dan pidana," ujar Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana di Istana, Jakarta, Rabu (5/1/2024).

Ari juga telah mendengar adanya sanksi yang diberikan kepada oknum Satpol PP Garut itu. Ia mempersilakan masyarakat untuk mengadu ke Bawaslu bila melihat hal-hal serupa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masyarakat bisa juga memberikan pengaduan, terutama kalau kita lihat di Bawaslu dan penyelenggara pemilu terkait netralitas ini. Termasuk di KASN, Komisi Aparatur Sipil Negara, yang ada untuk menindaklanjuti laporan yang muncul dari masyarakat secara internal birokrasi," jelas Ari.

"Secara kelembagaan kan kita juga ada Bawaslu, jadi masyarakat bisa menyampaikan pengaduan kalau ada tindakan yang tidak netral dari ASN dalam Pemilu 2024," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Belasan Satpol PP Garut Dihukum

Seperti dilansir dari detikJabar, sejumlah orang dengan seragam mirip Satpol PP Kabupaten Garut menyita perhatian publik setelah sekelompok orang berseragam Polisi Pamong Praja membuat video yang berisi dukungan kepada cawapres Gibran Rakabuming Raka. Video itupun viral dan menjadi perbincangan publik.

Dalam video berdurasi 19 detik yang beredar, terlihat sejumlah lelaki dan wanita berseragam Satpol PP menyatakan dukungan secara tidak langsung terhadap Gibran.

"Bismillahirrahmanirrahim, assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Kami dari Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut menyatakan Indonesia membutuhkan pemimpin muda di masa depan. Mas Gibran Rakabuming Raka, terima kasih," kata salah seorang dalam video tersebut.

Kabid Sumber Daya Manusia Satpol PP Garut Tubagus A. Sofyan membenarkan video tersebut berasal dari Satpol PP Garut. Dia menyebut video itu diambil di salah satu pos jaga di kawasan perkotaan.

"Untuk pengambilan videonya di salah satu pos yang ada di pusat kota. Sekitaran Pengkolan," ujar Tubagus.

Tubagus mengatakan, berdasarkan hasil penelusuran pihaknya, 13 orang yang ada di dalam video tersebut merupakan bagian dari Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) dan dipastikan bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Kemarin begitu ramai langsung kita telusuri. Yang jelas mereka bukan ASN atau PPPK. Ini sukwan," ujarnya.

Sementara Kasatpol PP Jabar Mochamad Ade Afriandi mengungkapkan, anggota FKBPPPN itu diketahui bernama Cecep Setiawan. Dalam laporan yang diterima, Ade mengungkapkan, video itu dibuat sebelum paslon yang didukung resmi menjadi cawapres.

"Berdasarkan keterangan anggota regu yang ada dalam video tersebut mereka mengikuti secara spontan dalam pembuatan video tanpa ada perintah atau arahan dari atasan maupun dari organisasi FKBPPPN," ucao Ade saat dikonfirmasi.

Lebih lanjut, Ade menyatakan, hasil keputusan sidang kode etik Satpol PP Kabupaten Garut, semua yang terlibat dalam video itu diberi sanksi berupa skorsing dari tugas tanpa gaji.

"Cecep Setiawan dijatuhi skorsing selama 3 bulan tanpa gaji. Anggota lainnya yang terlibat dalam video, dijatuhi sanksi skorsing selama 1(satu) bulan tanpa gaji. Apabila dalam masa skorsing para pelaku berbuat hal yang sama, akan dilakukan pemutusan kontrak kerja," tegas Ade.

Respons TKN

Tim Kampanye Nasional (TKN) menanggapi aksi belasan anggota Satpol PP Garut yang menyatakan dukungan untuk Calon Wakil Presiden (Cawapres) Gibran Rakabuming Raka. Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid menyebut, apabila melanggar maka harus ditindak.

"Kalau memang itu ya serahkan saja sama Bawaslu, sama aturan yang berlaku. Kalau memang melanggar aturan ya ditindak," kata Nusron kepada wartawan di Jakarta, Rabu (3/1).

Tangkapan layar video viral Satpol PP dukung gibran.Tangkapan layar video viral Satpol PP dukung gibran. Foto: Istimewa

Nusron mengatakan pihaknya tidak ada komunikasi dengan anggota Satpol PP tersebut. Dia menyebut TKN tahu batasan aturan dalam Pemilu. Dia berharap agar sebaiknya anggota Satpol PP tersebut diberi sanksi administrasi dahulu.

"Oh tidak ada, kira ini tahu batas-batas, mana yang boleh kita masuki, dan mana yang nggak boleh. Tapi lepas dari itu saya syukur alhamdulillah itu pertanda bahwa Pak Prabowo itu dicintai oleh komponen dan elemen masyarakat," jelasnya.

"Sampai Satpol PP yang harusnya nggak boleh dukung terbuka aja, itu kan orang Jawa bilang saking nggak bisa ngempet, nahannya, saking cintanya, ibaratnya kan begitu. Tapi ya harusnya ditegur secara administrasi terlebih dahulu," ungkapnya.

Simak Video 'Dukungan Satpol PP Garut ke Gibran Berujung Sanksi Skorsing dan Tak Digaji':

[Gambas:Video 20detik]



(isa/aud)



Hide Ads