Komandan Tim Echo (Hukum dan Advokasi) TKN Prabowo-Gibran, Hinca Pandjaitan, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti menjalankan program bagi-bagi susu di masa kampanye. Hal itu tetap dilakukan usai adanya polemik pembagian susu yang dilakukan oleh Gibran Rakabuming Raka di CFD beberapa waktu lalu.
"Kami akan melakukan itu (tetap membagikan susu), karena tidak pernah dilarang atau pun ada yang melarang aturan main itu," kata Hinca kepada wartawan di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta Selatan, Kamis (4/1/2024).
Hinca menjelaskan, program berbagi susu di masa kampenye yang dilakukan oleh Prabowo-Gibran berfokus pada kesehatan anak-anak dan juga ibu-ibu. Hal itu, kata dia, adalah cara terbaik untuk mengatasi masalah yang ada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi, program akan terus berjalan, karena itu berlaku di mana saja," ucapnya.
Lebih lanjut, dirinya mengatakan bahwa polemik yang muncul tidak menggoyahkan program Prabowo-Gibran yang ada. Dirinya mengatakan bahwa program Prabowo-Gibran untuk menyehatkan anak Indonesia.
"Ada satu polemik ini, sama sekali tidak menggoyahkan pikiran dari paslon 02 ini. Sebab, ini adalah programnya, menyehatkan bangsa ini, menyehatkan anak-anak Indonesia ke depan," sebutnya.
Sebelumnya, TKN Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka buka suara soal Bawaslu Jakpus memutuskan pembagian susu di area CFD oleh Gibran melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016. Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman, mengatakan dokumen yang diterbitkan tersebut hanya sekedar rekomendasi, bukanlah putusan.
"Pertama perlu kami sampaikan bahwa surat ini bukanlah putusan. Tidak ada produk putusan Bawaslu Jakarta Pusat hari ini yang dilaunching. Ini merupakan hanya rekomendasi Bawaslu Jakarta Pusat terkait kegiatan gibran rakabuming raka pada tanggal 3 Desember 2023, yang diduga, diduga, merupakan pelanggaran peraturan lain yang bukan pelanggaran UU Pemilu," ujar Habiburokhman dalam konferensi pers di Media Center TKN, Jakarta Selatan, Kamis (4/1).
Habiburokhman mengatakan dalam dokumen tersebut tidak ada pernyataan bahwa Gibran melakukan pelanggaran. Selain itu, dirinya juga mengatakan bahwa Bawaslu Kota Jakarta Pusat tidak berwenang memutuskan Gibran melanggar Pergub.
"Dalam surat ini, dokumen ini maksudnya ya, tidak ada juga dinyatakan Gibran Rakabuming Raka bersalah, melakukan pelanggaran. Tidak ada," kata dia.
"Kedua, Bawaslu Kota Jakpus, tidak memutuskan, dan juga tidak bisa memutuskan, memiliki wewenang untuk memutuskan bahwa Gibran Rakabuming Raka melanggar pasal 7 Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016. Karena memang bukan kewenangan lembaga tersebut," tambahnya.
Lebih lanjut, dirinya mengatakan bahwa kegiatan Gibran saat CFD atau HBKB tanggal 3 Desember 2023, tidak melanggar aturan. Sebab, kegiatan tersebut bukan kegiatan partai politik.
(ial/dnu)