TKN Minta TKD Kepri Cabut Laporan Polisi ke Bawaslu soal Spanduk di Batam

TKN Minta TKD Kepri Cabut Laporan Polisi ke Bawaslu soal Spanduk di Batam

Adrial akbar - detikNews
Kamis, 04 Jan 2024 20:59 WIB
Habiburokhman
Habiburokhman. (Rumondang/detikcom)
Jakarta -

Tim Kampanye Daerah (TKD) Kepulauan Riau (Kepri) Prabowo-Gibran mengadukan Bawaslu ke polisi terkait pencopotan spanduk Prabowo-Gibran di Monumen Welcome To Batam. Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman meminta jajaran TKD Kepri untuk mencabut laporan tersebut.

"Kami minta kepada mereka untuk cabut yang di kepolisian. Ya kita kalau soal pemilu ini jangan ke polisi-polisi lah. Ke DKPP saja kalau tidak berkenan. Ya itu permintaan dari kita," ujar Habiburokhman di Medcen TKN Prabowo-Gibran, Jakarta Selatan, Kamis (4/1/2024).

Habiburokhman menjelaskan TKD Prabowo-Gibran Kepri merasa mereka sudah melakukan tindakan yang benar secara hukum. Sebab, pemasangan baliho Prabowo-Gibran tersebut sudah mengantongi izin dari KPU.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena ada surat KPU yang menyatakan lapangan welcome itu bisa dipakai. Tetapi kami melihat, itu kan akhirnya menimbulkan kegaduhan ya. Kalau terkait lembaga pemilu ini, yang paling pas adalah kita memprosesnya itu kalau tidak berkenan ke DKPP," sebutnya.

TKD Kepri Prabowo-Gibran sebelumnya resmi membuat pengaduan ke Polresta Barelang. Pengaduan itu terkait pencopotan spanduk calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo-Gibran di Monumen Welcome To Batam.

ADVERTISEMENT

"Kami baru selesai membuat pengaduan pencopotan spanduk Prabowo-Gibran. Yang diduga dilakukan oleh Ketua Bawaslu Kepri dan ketua Bawaslu Kota Batam," kata Ketua Tim Hukum dan Advokasi TKD Prabowo-Gibran Kepri, Musrin, di Polresta Barelang, Senin (1/1) dikutip dari detikSumut.

Musrin menjelaskan, pengaduan yang disampaikan ke Polresta Barelang itu terkait dugaan perusakan spanduk Prabowo-Gibran yang dipasang di Monumen Welcome To Batam. Ia berharap laporan tersebut bisa diproses sesuai hukum yang berlaku.

Pengaduan yang dilayangkan TKD Prabowo-Gibran Kepri itu telah diterima Polresta. Hal itu diketahui dari surat tanda penerimaan permohonan pengaduan dan perlindungan hukum yang dikeluarkan Polresta Barelang.

"Telah menyerahkan berkas perihal Permohonan Laporan dan/atau pengaduan Nomor: 02/TIM HUKUM 02 PRABOWO GIBRAN/KEPRI/I/2024, Tanggal 1 Januari 2024, Atas perbuatan yang diduga dilakukan oleh ketua Bawaslu Kepri Sdr Zulhasril Putra dan Ketua Bawaslu Kota Batam Antonius Itolaha Gaho Yakni pencopotan spanduk pasangan calon presiden dan calon wakil presiden 02 Prabowo Gibran," tulis keterangan surat surat tanda penerimaan permohonan pengaduan dan perlindungan hukum yang dikeluarkan Polresta Barelang.

Simak video 'TKN soal Spanduk di Batam: Surat dari KPU Sebut Area Kampanye:

[Gambas:Video 20detik]



(ial/rfs)



Hide Ads