Mahfud Soal Dorongan Mundur dari Kabinet: Ikut Aturan Pilpres-Moral Saja

Mahfud Soal Dorongan Mundur dari Kabinet: Ikut Aturan Pilpres-Moral Saja

Mulia Budi - detikNews
Kamis, 04 Jan 2024 16:25 WIB
Mahfud Md
Mahfud Md (Kadek/detikcom)
Jakarta -

Mahfud Md masih menjadi bagian dari Menteri Kabinet Indonesia Maju meski telah menjadi cawapres Ganjar Pranowo di Pilpres 2024. Mahfud masih menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Menko Polhukam RI).

Sama halnya dengan Mahfud, Prabowo Subianto juga masih menjabat sebagai Menteri Pertahanan (Menhan) meski saat ini menjadi capres di Pilpres 2024. Lalu, isu agar Mahfud dan Prabowo mundur dari jabatan menteri lantaran maju dalam kontestasi politik kembali muncul. Apa kata Mahfud?

"Ya saya ikut aturan saja," kata Mahfud Md kepada wartawan di Katedral Jakarta, Kamis (4/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mahfud tak menampik banyak orang yang memintanya mundur dari jabatan Menteri Polhukam. Namun, dia mengatakan bakal mengikuti aturan yang berlaku.

"Nggak apa-apa, kan banyak orang yang mendorong kita mundur, banyak yang mendorong harus di situ dan seterusnya," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Mahfud tak berkomentar banyak. Dia mengaku hanya mengikuti ajaran dan moralitas yang menuntunnya untuk bagaimana menggunakan jabatan tersebut.

"Itu kita ikut ajaran dan moralitas kita saja yang menuntun menggunakan jabatan itu untuk apa," ujarnya.

Berdasarkan UU Pemilu terbaru pasca-putusan MK, menteri memang tak perlu mundur meski ikut Pilpres. Adapula Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP No 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wapres, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wapres, serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilu. Di Pasal 18 PP itu diatur bahwa menteri (dan pejabat lainnya) tidak perlu mundur bila ikut Pilpres, asalkan dapat persetujuan dan izin cuti dari Presiden.

"Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota," bunyi Pasal 18 Ayat 1.

Simak juga 'Mahfud Md Silaturahmi Dengan Uskup Agung Jakarta':

[Gambas:Video 20detik]



(mib/dnu)



Hide Ads