Dugaan Perusakan Baliho Prabowo-Gibran di Lahat Sumsel Dilaporkan

Dugaan Perusakan Baliho Prabowo-Gibran di Lahat Sumsel Dilaporkan

Dhani Irawan - detikNews
Selasa, 02 Jan 2024 23:42 WIB
Dugaan Perusakan Baliho Prabowo-Gibran di Lahat Sumsel Dilaporkan (dok.ist)
Foto: Dugaan Perusakan Baliho Prabowo-Gibran di Lahat Sumsel Dilaporkan (dok.ist)
Jakarta -

Dugaan perusakan alat peraga kampanye atau APK berupa baliho capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, dilaporkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu Sumatera Selatan (Sentra Gakkumdu Sumsel). Pihak terlapor adalah Bawaslu Kabupaten Lahat.

Pelaporan itu disampaikan simpatisan Prabowo-Gibran bernama Sumardi yang didampingi salah satu anggota tim advokasi hukum DPD Persaudaraan 98 Sumsel yaitu Arya Aditya. Baliho yang dimaksud dipasang oleh caleg dari Partai Golkar Kabupaten Lahat.

Kejadian itu, menurut Arya, berawal pada Jumat, 22 Desember 2023, saat dilakukan penertiban oleh tim gabungan terhadap sejumlah alat peraga kampanye yang diduga melanggar ketentuan sebagaimana Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Namun Arya menilai ada diskriminasi lantaran menurutnya hanya baliho dengan gambar Prabowo-Gibran saja yang diduga dirusak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Spanduk tanpa gambar Prabowo-Gibran tidak dirusak atau dibiarkan. Ini menunjukkan sentimen terhadap pasangan Prabowo-Gibran karena apabila melanggar kenapa tidak semuanya dilepaskan oleh terlapor?" kata Arya dalam keterangannya, Selasa (2/1/2024).

"Kami selaku pelapor merujuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan peraturan lainnya yang terkait perihal tahapan Pemilu yang saat ini memasuki tahapan masa kampanye dan metode kampanye, serta tata cara pemasangan alat peraga kampanye," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Arya menyebut baliho yang dimaksud berada di Jalan Lingkar Luar Lahat. Dia mengatakan pemasangan baliho dengan cara sewa dengan pemilik lahan.

Secara terpisah Ketua DPD Persaudaraan 98 Sumsel, DD Shineba, mengaku akan meneruskan hal ini ke Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran. Selain itu upaya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga bakal ditempuh.

"Kita selaku bagian dari relawan pemenangan pasangan Prabowo-Gibran merasa tindakan oknum Bawaslu Lahat yang terkesan melakukan tindakan penertiban terhadap atribut calon presiden Prabowo-Gibran tidak sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Shineba.

(dhn/dwia)



Hide Ads