Pengajar ilmu hukum Pemilu Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini menilai pelanggaran etik yang dilakukan mantan Ketua MK Anwar Usman tidak membuat paslon tereliminasi atau terdiskualifikasi dari pilpres. Titi menjelaskan, ada 5 hal yang membuat paslon dapat didiskualifikasi.
Pertama, jika paslon melakukan tindak pidana larangan kampanye berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kedua, paslon dapat didiskualifikasi jika rekomendasi dari Bawaslu karena terbukti menjanjikan dan atau memberikan uang untuk mempengaruhi penyelenggara pemilu dan atau pemilih.
"Jadi di pasal 280 dan 284 (UU pemilu) ada larangan kampanye. Uniknya di sinilah, pemilu serentak, pilpres, pileg tapi diskualifikasi bagi peserta pemilu yang melanggar larangan kampanye yang merupakan tindak pidana, kalau inkrah itu diskualifikasi hanya untuk calon DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Pasangan calon di pilpres tidak ada diskualifikasi di dalamnya," kata Titi saat webinar bertajuk 'Konstitusionalitas Pilpres 2024: Permasalahan Etika Bisa Eliminasi Capres-Cawapres?', berdasarkan keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (30/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini ada di pasal 286 UU pemilu. Jadi harus merupakan rekomendasi Bawaslu terkait dengan praktik uang yang TSM," kata Titi.
Selain itu, bila paslon terbukti melakukan pelanggaran administratif pemilu secara TSM berdasarkan putusan dari Bawaslu. Keempat berkaitan dengan laporan dana awal kampanye pemilu ke KPU.
"Di sinilah uniknya UU pemilu kita. Diskualifikasi kalau tidak menyampaikan laporan dana awal kampanye itu hanya untuk parpol peserta pemilu dan DPD tapi paslon tidak ada sanki serupa," ujarnya.
Terkahir, Titi yang merupakan Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) ini menyebut paslon bisa didiskualifikasi jika ada putusan MK soal perselisihan hasil pemilu.
"Diskualifikasi oleh MK hanya mungkin kalau dari hasil perselisihan pemilu, MK memutuskan ada diskualifikasi itu. Di pilpres dan pileg tidak pernah ada tapi di pilkada ada. Dulu ada di Sabu Raijua itu warga negara asing menang pemilu jadi didiskualifikasi. Jadi ada dua hal soal diskualifikasi, pertama dia tidak memenuhi persyaratan sebagai calon dan itu baru terbukti ketika prosesnya sampai di MK. Kedua, kalau dia melakukan kecurangan pemilu yang sifatnya TSM, terutama menyangkut politik uang, intimidasi dan sebagainya," tuturnya.
(dwia/dwia)