Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan juru bicara (jubir) Timnas AMIN Indra Charismiadji. Kini Indra pun bebas dari penahanan usai jadi tersangka tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Kejaksaan Negeri Jakarta Timur melakukan penangguhan penahanan atas nama tersangka A Nurindra B Charismiadji," kata Plh Kepala Seksi Intelijen Mahfuddin Cakra Saputra dalam keterangannya, Sabtu (30/12/2023).
Sebagaimana diketahui, Indra sebelumnya ditahan di Rumah Tahanan Cipinang. Indra sebelumnya ditahan selama 20 hari atau sejak 27 Desember 2023 sampai 15 Januari 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penangguhan penahanan tersebut didasarkan pada Surat Permohonan Penangguhan EPL & PARTNERS LAW OFFICE Nomor : 060/EPLP/PPP/XII/2023 tanggal 27 Desember 2023. Selanjutnya, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mengeluarkan Surat Penangguhan Penahanan (T-8) nomor PRINT-28/M.1.13/Ft.2/12/2023 tanggal 29 Desember 2023.
Meski demikian, lanjut Cakra, Indra dikenakan wajib lapor secara berkala. Cakra menegaskan, jika Indra melanggar syarat yang ditentukan, maka penangguhan tersebut akan dicabut.
"Bahwa tersangka tetap melaksanakan wajib lapor kepada Jaksa Penuntut Umum secara berkala dan setiap saat bersedia menghadap apabila diperlukan sehubungan dengan perkaranya. Bila dikemudian hari tersangka melanggar syarat-syarat tersebut, maka penangguhan ini dapat dicabut," ujarnya.
Berdasarkan siaran pers Kejari Jaktim, Rabu (27/12) malam, Indra ditangkap bersama Ike Andriani. Keduanya diproses hukum dalam berkas perkara terpisah.
Indra atau A Nurindra B Charismiadji merupakan pemilik atau pengendali PT Luki Mandiri Indonesia Raya. Adapun Ike Andriani adalah pengelola atau pengendali PT Luki Mandiri Indonesia Raya. Keduanya menjadi tersangka kasus pidana pajak dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Bahwa pada hari ini Rabu tanggal 27 Desember 2023 sekira pukul 12.30 WIB, Kejari Jakarta Timur telah menerima Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) bersama dengan tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Ruang Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Jaktim an. Tersangka Nurindra B. Charismiadji dan Ike Andriani (Berkas Perkara terpisah) dalam perkara Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang yaitu sengaja menerbitkan dan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dalam kurun waktu tahun pajak 2017 Januari s.d. 2019," tulis Kejari Jaktim dalam siaran persnya.
Kerugian negara yang ditimbulkan akibat tindakan Indra dan Ike, kata Kejari Jaktim, sebesar Rp 1 miliar lebih.
Simak juga Video: Kejagung: Jubir AMIN Silakan Ajukan Penangguhan, Proses Hukum Tetap Jalan