Kasus surat suara Pemilu 2024 yang telah dikirim di Taipei menuai sorotan. KPU menyatakan surat suara tersebut rusak atau tidak sah.
Dirangkum detikcom, Kamis (28/12/2023), polemik ini mencuat pertama kali lewat unggahan di media sosial TikTok. Lewat video di TikTok itu memperlihatkan surat pemilih capres untuk Pemilu 2024. Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan surat suara yang dikirim Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) itu tidak sesuai dengan waktu yang ditentukan.
Hasyim mengatakan KPU memang sudah mengirimkan surat suara ke PPLN Taipei sebanyak 230.307 lembar tetapi semestinya didistribusikan ke pemilih pada 2-11 Januari 2024. 175.145 lembar surat suara yang dikirim KPU ke PPLN Taipei diperuntukan bagi pemilih yang menggunakan metode pos. Dari 175.145 lembar surat suara itu, 31.276 di antaranya sudah dikirim PPLN Taipei kepada pemilih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Amplop atau surat yang dikirimkan pada gelombang pertama dari PPLN kepada pemilih itu 18 desember 2023 sebanyak 929 amplop, di dalam 1 amplop terdapat 2 jenis suara, suara presiden dan DPR RI," tutur Hasyim dalam konferensi pers di Kabur KPU, Menteng, Jakarta Pusat.
Pada gelombang kedua, yakni 25 Desember 2023 PPLN Taipei kembali mengirimkan 30.347 amplop lembar suara kepada pemilih. Dengan demikian keseluruhan yang telah didistribusikan ke pemilih sebanyak 31.276 untuk jenis suara Pilpres dan Legislatif.
Hasyim mengatakan, surat itu dikirimkan tidak sesuai aturan KPU sehingga dikategorikan rusak dan tidak sah dalam perhitungan suara. Hal ini termasuk bagi surat suara yang viral di media sosial TikTok.
"Surat suara yang sudah dikirim kepada pemilih dengan metode pos sebanyak 31.276 lembar untuk masing-masing jenis pemilu pilpres dan DPR RI dapil DKI 2 pada 18 Desember, maupun gelombang kedua 25 Desember kami nyatakan surat suara tersebut masuk kategori rusak, dan tidak diperhitungkan dalam catatan surat suara dalam formulir C. Hasil LN-pos," tutur Hasyim.
Pastikan Tak Terjadi di Tempat Lain
KPU mengatakan ada kelalaian dari Panitia Pemilih Luar Negeri (PPLN) di Taipei terkait lembar surat pemilu yang sudah diterima WNI lebih dulu dibanding di negara-negara lain. KPU memastikan peristiwa tersebut tidak dilakukan dan diulangi oleh PPLN lainnya.
"Apa yang telah dilakukan oleh PPLN Taipei, KPU pastikan hal tersebut tidak dilakukan oleh 127 PPLN lainnya di seluruh dunia. Kasus pengiriman surat suara pos tidak sesuai jadwal oleh PPLN Taipei tidak akan diulangi lagi," kata Komisioner KPU, Idham Kholik, saat dihubungi, Rabu (27/12).
"PPLN Taipei telah berjanji akan melaksanakan semua aturan, jadwal, dan kebijakan serta arahan teknis KPU sesuai peraturan perundang-undangan pemilu yang berlaku," lanjutnya.
Idham mengatakan PPLN lainnya telah bekerja sesuai aturan. Dia menyampaikan PPLN kini tengah menyelesaikan pengemasan surat suara untuk dikirim ke pemilih yang tertera dalam Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri.
"127 PPLN lainnya tersebut telah bekerja sesuai dengan aturan dan jadwal yang diberlakukan tentang penyelenggaraan pemungutan suara dengan metode pos. Saat ini seluruh PPLN tersebut sedang menyelesaikan pengemasan surat suara pos untuk dikirim kepada pemilih sesuai alamat yang tertera dalam DPT LN (Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri)," ujarnya.
Dia menuturkan surat suara akan dikirim PPLN lada 2 hingga 11 Januari 2024. Dia mengatakan semua PPLN sudah dimonitoring KPU.
"Rencana pengiriman surat suara pos akan dilaksanakan oleh PPLN pada tanggal 2 - 11 Januari 2024 nanti. KPU sudah melakukan monitoring terhadap seluruh PPLN yang tersebar di 128 perwakilan negara di luar negeri," imbuhnya.
Beda Sikap dari Bawaslu
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menduga terdapat pelanggaran administratif terkait peristiwa surat suara Pemilu 2024 dikirim ke pemilih cepat di Taipei, Taiwan. Bawaslu pun memberi sejumlah rekomendasi kepada KPU.
"Pengiriman surat suara oleh PPLN Taipei kepada pemilih di Taipei untuk pemungutan suara dengan metode pos pada tanggal 18 Desember 2023 dan 25 Desember 2023 diduga melanggar prosedur," ujar Anggota Bawaslu RI Puadi dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat.
Puadi mengatakan berdasarkan ketentuan Pasal 44 ayat (1) PKPU 25/2023 mengatur pengiriman surat suara paling lambat 30 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara di masing-masing PPLN, yakni 2-11 Januari 2024. Puadi mengatakan Bawaslu meminta KPU RI tak menetapkan surat suara yang sudah diantarkan sebagai surat suara rusak.
Dia mengatakan hal itu malah menimbulkan masalah lain. Dia menyebut tak ada alasan hukum bagi KPU untuk menetapkan surat suara itu sebagai surat suara rusak.
"Sebagaimana diatur dalam lampiran Keputusan KPU Nomor 1395 Tahun 2023 tanggal 20 Oktober 2023 halaman 49. Dengan demikian, tidak ada alasan hukum bagi KPU untuk menyatakan sejumlah 31.276 surat suara yang telah dikirim melalui pos oleh PPLN Taipei kepada pemilih sebagai surat suara rusak," ucapnya.
"Berpotensi membingungkan pemilih karena akan menerima dua surat suara untuk setiap jenis Pemilu. Kemudian yang berpotensi pemilih mencoblos surat suara lebih dari satu kali," sambungnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:
Puadi mengatakan ada pengalaman surat suara via pos berpotensi tidak dikembalikan seluruhnya oleh pemilih. Selain itu, dia juga khawatir penetapan surat suara tersebut sebagai surat suara rusak malah menghilangkan hak pilih warga.
"Karena tidak boleh lagi dilakukan penggantian surat suara lebih dari satu
kali. Lalu, berpotensi pelanggaran pidana jika berikutnya terjadi lagi kerusakan dan kemudian diberikan surat suara pengganti lebih dari satu kali," ucapnya.
Puadi juga mengatakan ada berpotensi penyalahgunaan surat suara sehingga berdampak pidana Pemilu. Dia juga mengatakan hal itu bakal berdampak pada anggaran.
"Berpotensi memunculkan kendala bagi PPLN untuk memilah atau memastikan surat suara yang masuk dan dikirim sebelum tanggal 2 Januari dan dikembalikan pada saat penghitungan suara. Selanjutnya terjadi inefisiensi anggaran negara," ucapnya.
Berikut saran Bawaslu kepada KPU:
1. Menetapkan sejumlah 31.276 surat suara yang telah dikirim melalui pos oleh PPLN Taipei kepada pemilih, tidak dianggap sebagai surat suara rusak mengingat potensi persoalan akan menjadi lebih luas. Dengan demikian, tidak perlu ada upaya pengiriman surat suara kembali sebagai pengganti.
2. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap PPLN di wilayah lain dalam hal adanya pengiriman surat suara kepada Pemilih melalui pos di luar waktu yang ditetapkan dan menetapkan bahwa surat suara yang telah dikirim tersebut tidak dianggap sebagai surat suara rusak.
3. Melakukan sosialisasi kepada pemilih, khususnya pemilih dengan metode Pemungutan Suara melalui Pos di seluruh negara untuk tidak melakukan dokumentasi dan mengunggah ke media sosial hal-hal yang bertentangan dengan prinsip kerahasiaan dalam pemungutan suara
4. Memperhatikan saran perbaikan Bawaslu secepatnya agar tidak menimbulkan akibat yang lebih luas.
KPU Jelaskan Alasan Simpulkan Surat Suara di Taipei Rusak
Bawaslu meminta KPU tak menetapkan surat suara yang kecepatan dikirim ke WNI pemilih di Taipei, Taiwan, sebagai surat suara rusak. Namun, KPU menyatakan surat suara yang digunakan di luar prosedur adalah surat suara rusak.
"Kan beda yang sudah dikirim awal kan tidak ada tanda khusus. (Yang baru) kan ada tanda khusus," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (28/12/2023).
"Kan sudah kami sampaikan, yang surat suara pengganti dan yang belum dikirim akan dikasih kode khusus untuk tidak membingungkan," sambungnya.
Komisioner KPU Betty Idroos menjelaskan surat suara yang sudah dikirimkan kepada pemilih di Taipei telah dianggap rusak. Betty mengatakan surat suara itu dianggap rusak karena dipakai di luar prosedur.
"Sudah dijelaskan oleh Ketua KPU bahwa surat itu dikirim, tapi digunakan sebelum tanggalnya. Oleh karenanya karena di luar prosedur penggunaannya, bentuk surat suara apa pun baik dalam maupun luar negeri di luar prosedur menjadi surat suara yang rusak," kata Betty.
Dia mengatakan KPU telah menyiapkan langkah mitigasi untuk mengantisipasi kebingungan saat perhitungan surat suara. Dia menegaskan PPLN Taipei akan mengirimkan surat suara baru ke para pemilih di sana.
"Betul, jadi nanti sudah ada langkah-langkah mitigasi yang dilakukan oleh kesekjenan (KPU RI) untuk surat suara yang tadinya sudah terkirim, bagaimana nanti cara menghitungnya, langkah-langkah mitigasinya ketika surat suara yang baru akan dikirim," ujarnya.
Dia mengatakan ada 30 ribuan surat suara yang telah terkirim. Dia menyebut seluruh surat suara itu akan dinyatakan rusak dan diberi tanda silang.
"Surat suara yang 30 ribuan sempat terkirim itu kami anggap rusak, jadi ketika nanti return to sender kepada PPLN Taipei itu akan disilangi surat suara rusak," ucapnya.
"Nah surat suara yang baru itu sudah ada langkah mitigasinya. Jadi surat suara yang baru nanti dikirim ulang, mereka akan coblos, yang dihitung hanya surat suara sesuai langkah mitigasi yang dilakukan oleh kesekjenan (KPU RI)," sambungnya.
Betty yakin langkah itu tidak akan menimbulkan kebingungan bagi pemilih. KPU, katanya, akan menyampaikan penyesuaian ini kepada publik.
"Nggak dong, secara penyelenggaraan itu oleh KPU, langkah mitigasi oleh KPU. Nanti disampaikan kepada publik mana yang dihitung atau nggak, itu versi KPU," ujar dia.
Betty kemudian memastikan bahwa kejadian seperti di Taipei tidak akan terjadi di tempat lain. Dia juga berharap tidak akan terjadi kejadian serupa ke depannya.
"Insyaallah sepanjang kami tadi rapat pleno tidak ada tambahan, mudah-mudahan ga ada kejadian itu. Sampai sejauh ini ya kita belum mendapat informasi lagi, mudah-mudahan," tuturnya.
(ygs/ygs)