Beda dari Bawaslu, KPU Nyatakan Surat Suara Kecepatan Dikirim di Taipei Rusak

Beda dari Bawaslu, KPU Nyatakan Surat Suara Kecepatan Dikirim di Taipei Rusak

Muhammad Fardan Kaftaro - detikNews
Kamis, 28 Des 2023 16:03 WIB
KPU RI menggelar rapat pleno terbuka perubahan metode memilih di luar negeri pada pemilu tahun 2024. Perubahan terjadi di New York, Praha, Hong Kong, dan Frankfurt.
Konferensi pers KPU (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Bawaslu meminta KPU tak menetapkan surat suara yang kecepatan dikirim ke WNI pemilih di Taipei, Taiwan, sebagai surat suara rusak. Namun, KPU menyatakan surat suara yang digunakan di luar prosedur adalah surat suara rusak.

"Kan beda yang sudah dikirim awal kan tidak ada tanda khusus. (Yang baru) kan ada tanda khusus," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (28/12/2023).

"Kan sudah kami sampaikan, yang surat suara pengganti dan yang belum dikirim akan dikasih kode khusus untuk tidak membingungkan," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komisioner KPU Betty Idroos menjelaskan surat suara yang sudah dikirimkan kepada pemilih di Taipei telah dianggap rusak. Betty mengatakan surat suara itu dianggap rusak karena dipakai di luar prosedur.

"Sudah dijelaskan oleh Ketua KPU bahwa surat itu dikirim, tapi digunakan sebelum tanggalnya. Oleh karenanya karena di luar prosedur penggunaannya, bentuk surat suara apa pun baik dalam maupun luar negeri di luar prosedur menjadi surat suara yang rusak," kata Betty.

ADVERTISEMENT

Dia mengatakan KPU telah menyiapkan langkah mitigasi untuk mengantisipasi kebingungan saat perhitungan surat suara. Dia menegaskan PPLN Taipei akan mengirimkan surat suara baru ke para pemilih di sana.

"Betul, jadi nanti sudah ada langkah-langkah mitigasi yang dilakukan oleh kesekjenan (KPU RI) untuk surat suara yang tadinya sudah terkirim, bagaimana nanti cara menghitungnya, langkah-langkah mitigasinya ketika surat suara yang baru akan dikirim," ujarnya.

Dia mengatakan ada 30 ribuan surat suara yang telah terkirim. Dia menyebut seluruh surat suara itu akan dinyatakan rusak dan diberi tanda silang.

"Surat suara yang 30 ribuan sempat terkirim itu kami anggap rusak, jadi ketika nanti return to sender kepada PPLN Taipei itu akan disilangi surat suara rusak," ucapnya.

"Nah surat suara yang baru itu sudah ada langkah mitigasinya. Jadi surat suara yang baru nanti dikirim ulang, mereka akan coblos, yang dihitung hanya surat suara sesuai langkah mitigasi yang dilakukan oleh kesekjenan (KPU RI)," sambungnya.

Betty yakin langkah itu tidak akan menimbulkan kebingungan bagi pemilih. KPU, katanya, akan menyampaikan penyesuaian ini kepada publik.

"Nggak dong, secara penyelenggaraan itu oleh KPU, langkah mitigasi oleh KPU. Nanti disampaikan kepada publik mana yang dihitung atau nggak, itu versi KPU," ujar dia.

Betty kemudian memastikan bahwa kejadian seperti di Taipei tidak akan terjadi di tempat lain. Dia juga berharap tidak akan terjadi kejadian serupa ke depannya.

"Insyaallah sepanjang kami tadi rapat pleno tidak ada tambahan, mudah-mudahan ga ada kejadian itu. Sampai sejauh ini ya kita belum mendapat informasi lagi, mudah-mudahan," tuturnya.

Bawaslu Minta Surat Suara Tak Dianggap Rusak

Bawaslu RI sebelumnya menduga terdapat pelanggaran administratif terkait peristiwa surat suara Pemilu 2024 dikirim ke pemilih lebih cepat dari jadwal di Taipei, Taiwan. Bawaslu pun memberi sejumlah rekomendasi kepada KPU.

"Pengiriman surat suara oleh PPLN Taipei kepada pemilih di Taipei untuk pemungutan suara dengan metode pos pada tanggal 18 Desember 2023 dan 25 Desember 2023 diduga melanggar prosedur," ujar Anggota Bawaslu RI Puadi dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis (28/12).

Puadi mengatakan berdasarkan ketentuan Pasal 44 ayat (1) PKPU 25/2023 mengatur pengiriman surat suara paling lambat 30 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara di masing-masing PPLN, yakni 2-11 Januari 2024. Puadi mengatakan Bawaslu meminta KPU RI tak menetapkan surat suara yang sudah diantarkan sebagai surat suara rusak.

"Sebagaimana diatur dalam lampiran Keputusan KPU Nomor 1395 Tahun 2023 tanggal 20 Oktober 2023 halaman 49. Dengan demikian, tidak ada alasan hukum bagi KPU untuk menyatakan sejumlah 31.276 surat suara yang telah dikirim melalui pos oleh PPLN Taipei kepada pemilih sebagai surat suara rusak," ucapnya.

"Berpotensi membingungkan pemilih karena akan menerima dua surat suara untuk setiap jenis Pemilu. Kemudian yang berpotensi pemilih mencoblos surat suara lebih dari satu kali," sambungnya.

(fca/haf)



Hide Ads