Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Fraksi PDIP Junimart Girsang meminta Dewan Kehormatan Penyelenggra Pemilu (DKPP) memeriksa komisioner KPU buntut kelalaian surat suara yang diterima lebih dulu oleh WNI di Taipei. Menanggapi itu, DKPP mengatakan pemeriksaan bisa dilakukan apabila ada pengaduan yang sudah diverifikasi.
"Mengenai pemeriksaan oleh DKPP, hal itu baru bisa dilakukan apabila ada pengaduan yang sudah diverifikasi baik administrasi maupun materiil," kata anggota DKPP, Dewa Raka Sandi saat dihubungi, Rabu (27/12/2023).
Dewa menuturkan pengaduan yang memenuhi syarat kemudian dilimpahkan ke bagian persidangan untuk ditindaklanjuti. Namun DKPP kata Dewa, bisa memeriksa ada tidaknya pelanggaran etik komisioner KPU jika ada rekomendasi dari DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengaduan yang memenuhi syarat kemudian dilimpahkan ke bagian persidangan untuk dijadwalkan sidang pemeriksaannya. Selain itu, dugaan pelanggaran kode etik dapat diajukan kepada DKPP berupa rekomendasi DPR," imbuhnya.
Sebelumnya, anggota DPR Junimart Girsang menyoroti ketidakcermatan dari Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Taipei terkait lembaran surat pemilu sudah diterima oleh WNI. Junimart mengusulkan kepada komisinya agar melakukan pemanggilan ke KPU buntut kasus itu.
"Ada atau tidak ada laporan, maka DKPP wajib segera melakukan pemeriksaan terhadap komisioner KPU dan jajarannya," kata Junimart kepada wartawan, Rabu (27/12/2023).
Junimart heran apakah semudah itu bagi jajaran KPU menganggap surat suara yang terdistribusi ke WNI sebagai kelalaian. Ia curiga ada oknum KPU yang melakukan kesengajaan.
"Apakah lembaga KPU yang khusus mengurusi kepemiluan dengan segampang itu menyatakan adanya kelalaian? Secara naluri hukum saya lebih cenderung menyatakan bahwa oknum KPU dan jajarannya memenuhi unsur kesengajaan," katanya.
Menurutnya hal ini sudah mengarah untuk mendahului masa pencoblosan. Ia meminta semua pihak untuk bekerja secara independen dan profesional.
"Bukan berpotensi membuka peluang kecurangan Pemilu lagi, akan tetapi mengarah ke indikasi pengarahan mendahului pencoblosan," katanya.
Legislator PDIP ini meminta penyelenggara pemilu untuk profesional dalam menjalankan tugas. Ia mengusulkan kepada Komisi II DPR RI memanggil jajaran KPU setelah masa reses berakhir untuk menjelaskan kasus tersebut. Diketahui masa reses DPR berakhir pada 15 Januari 2024.
"Para penyelenggara pemilu sesuai sumpah jabatannya wajib bekerja profesional dan independen. Kerja-kerja KPU wajib dievaluasi dan diawasi oleh semua pihak," tutur Junimart.
"Saya dari unsur pimpinan di Komisi II DPR RI pada pembukaan sidang setelah reses meminta segera memanggil para penyelenggara Pemilu termasuk Kemendagri untuk meng-clear-kan ini dalam Rapat Dengar Pendapat terbuka untuk umum," imbuhnya.
Simak juga 'Ganjar Minta Komisi II Panggil KPU soal Viral WNI di Taipei Terima Surat Suara':