Eks Camat Parungpanjang Dilaporkan ke Bawaslu Bogor soal Perusakan Baliho

Eks Camat Parungpanjang Dilaporkan ke Bawaslu Bogor soal Perusakan Baliho

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Rabu, 27 Des 2023 16:49 WIB
Bawaslu Bogor (dok.ist)
Foto: Bawaslu Bogor (dok.ist)
Jakarta -

Eks Camat Parungpanjang, Icang Aliyudin, dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dia dilaporkan terkait dugaan pengerusakan alat peraga kampanye (APK) berupa baliho.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Bogor, Juhdi mengatakan, Icang dilaporkan oleh PSI. Icang diduga merusak baliho milik salah satu Caleg dari PSI.

"Laporan daripada PSI terkait dugaan pengerusakan APK milik Broron, dengan dugaan terlapornya yaitu Camat Parungpanjang (sekarang sudah bukan)," kata Juhdi kepada wartawan di Cibinong, Rabu (27/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian Bawaslu Kabupaten Bogor melakukan kajian atas laporan tersebut. Hasilnya, laporan tersebut memenuhi syarat materil dan formilnya.

"Bahwasanya laporan tersebut setelah kami kaji, syarat materil dan formilnya terpenuhi. Artinya akan kami register laporan tersebut dan akan kami mintai klarifikasi kepada orang-orang yang memang diduga ada keterlibatan," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Juhdi menyebut akan memanggil pihak-pihak yang terlibat, salah satunya Icang. Hal itu dilakukan untuk klarifikasi kejadian yang sebenarnya.

"Apakah Camatnya akan kita panggil? karena laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materil dan akan kami register, tentu akan kami klarifikasi. Pertama, akan kita mintai klarifikasi Camatnya, apakah betul kejadian tersebut," terangnya.

Juhdi menjelaskan alasan mengapa laporan tersebut memenuhi syarat materil dan formil. Sebab, salah satu baliho yang terpasang memperlihatkan citra PSI dan Calegnya itu sendiri.

"Baliho kan ada dua, samping kanan dan kiri. Yang samping kirinya ini cenderung baliho secara umum. tapi kalau sampingnya memang ada citra diri dari PSI dan Saudara Broron sebagai Calon Anggota DPR RI, ini yang menjadi salah satu syarat materil dan formil terpenuhi," jelasnya.

Simak Video 'Bawaslu soal Perusakan Baliho Kampanye: Ini Pidana Pemilu':

[Gambas:Video 20detik]



(rdh/dwia)



Hide Ads