Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, meyakini tidak ada pelanggaran etik apapun yang dilakukan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam memproses pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres dalam Pilpres 2024. Hal itu disampaikan Yusril untuk menanggapi laporan Demas Brian Sicaksono, PH Hariyanto dan Rumondang Damanik kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Yusril mengatakan para Pelapor mendalilkan para Komisioner KPU membiarkan Gibran mengikuti proses tahapan pencalonan dengan mengabaikan prinsip kepastian hukum. Dia menyebut terlapor dianggap sewenang-wenang menetapkan Gibran sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto padahal KPU mengetahui pada saat proses pencalonan itu batas usia pasangan capres adalah 40 tahun.
Yusril mengatakan para pelapor menyebut KPU baru mengubah peraturan itu setelah proses pencalonan selesai. Para pelapor menyatakan, tindakan terlapor bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang diperintahkan oleh Pasal 11 huruf a Peraturan DKPP No 2/2017 tentang Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Persoalan mendasar untuk DKPP menilai ada tidaknya pelanggaran etik atas norma Pasal 11 huruf a Peraturan DKPP tersebut adalah bagaimana menafsirkan kata 'secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan'. Kalau 'secara tegas' ditafsirkan secara limitatif pada PKPU dalil tersebut seolah tampak benar adanya. Peraturan KPU secara tegas menyebutkan bahwa pendaftaran cawapres bisa diproses jika telah berusia 40 tahun ke atas. Jika proses tetap dilanjutkan, maka para komisioner bisa dikenakan sanksi hukum administrasi, di samping dijatuhi sanksi etik," ucap Yusril dalam keterangan tertulis, Minggu (24/12/2023).
Namun, menurut Yusril, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja. Dia mengatakan di atas PKPU masih ada PP, UU dan UUD 1945.
KPU, katanya, memproses pencalonan Gibran didasarkan atas Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90/PUU-XXI/2024 yang telah mengubah ketentuan Pasal 117 UU Pemilu. Dia mengatakan usia capres dan cawapres telah dimaknai oleh MK boleh berusia di bawah 40 tahun jika calon tersebut pernah dan/atau sedang menjabat dalam jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk Pilkada.
"Putusan MK itu berdasarkan Pasan 24C UUD 45 yang menyatakan bahwa Putusan MK bersifat final dan berlaku serta merta sejak diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum. Dengan adanya Putusan MK tersebut maka norma Pasal 169 huruf q UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berubah sejak tanggal itu, tanpa harus menunggu Presiden dan DPR mengubah UU Pemilu," ucapnya.
Yusril menganggap KPU belum dapat mengubah peraturannya sendiri karena terbentur dengan jadwal tahapan Pemilu yang harus dipatuhi. Selain itu, katanya, perubahan PKPU memerlukan konsultasi dengan DPR, sementara ketika itu DPR sedang reses.
"Dalam situasi seperti itu, KPU tidak punya pilihan kecuali melaksanakan Putusan MK dan mengabaikan PKPU yang dibuatnya sendiri. Putusan MK mempunyai kedudukan yang setara dengan UU, sehingga kedudukannya lebih tinggi dari PKPU," ucapnya.
"Dalam konteks seperti itu, KPU memilih untuk memilih untuk menaati Putusan MK yang kedudukannya lebih tinggi dari PKPU. Kalau KPU menaati peraturannya sendiri (yang belum diubah) dan mengabaikan Putusan MK, malah KPU bertindak melanggar prinsip kepastian hukum sebagaimana diperintahkan oleh Pasal 11 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2/2017 dan mengacaukan tahapan-tahapan pelaksanaan Pemilu. Tindakan demikian yang justru dapat dikategorikan sebagai pelanggaran etik dan bisa dijatuhi sanksi pemecatan oleh DKPP," sambung Yusril.
Atas dasar itu, Yusril yakin DKPP akan menolak laporan Demas Brian Wicaksono, Imam Munandar dan Rumondang Damanik karena tidak beralasan hukum dan beralasan etik. KPU, katanya, telah melaksanakan proses pencalonan Gibran berdasarkan Putusan MK, dan itu telah sesuai dengan prinsip kepastian hukum.
"Seluruh komisioner KPU tidak melakukan pelanggaran etik apapun sebagaimana didalilkan oleh para Pelapor," ucapnya.
Yusril juga menegaskan bahwa Tim Pembela Prahowo-Gibran tidak akan maju sebagai pihak dalam perkara etik yang sedang diperiksa DKPP itu. Dia mengatakan timnya hanya maju sebagai tergugat intervensi dalam gugatan di PN Jakpus.
"Kami maju sebagai Tergugat Intervensi dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat perihal yang hampir sama dengan apa yang sedang diperiksa oleh DKPP," ucapnya.
Simak Video 'KPU Akan Tegur Lagi Gibran Seusai Aksi Bakar Semangat Pendukung di Debat':