Menanggapi pemanggilan kader PAN yakni Uya Kuya, Eko Patrio, dan Pasha Ungu oleh Bawaslu soal bagi-bagi susu, Ketua DPP PAN Zita Anjani mengaku bingung akan hal tersebut.
Pasalnya, pada konferensi pers yang diadakan Selasa (19/12) lalu, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan aksi berbagi susu di CFD bukan pelanggaran pidana pemilu.
"Hasil tindak lanjut tersebut menyatakan 'tidak cukup bukti dalam pelibatan anak-anak' yang artinya tidak ada unsur pidana pemilu," kata Rahmat dalam keterangan tertulis, Kamis (21/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perbedaan pernyataan Ketua Bawaslu dengan pemanggilan tiga kader PAN diakui Zita menimbulkan tanda tanya. Menurutnya, pemanggilan itu tidak sejalan dengan pernyataan Ketua Bawaslu yang telah disampaikan sebelumnya.
"Jujur saja kami bingung. Sudah ada pernyataan dari Ketua Bawaslu kalau ga melanggar. Tapi kok tiba-tiba ada pemanggilan? Apalagi ini sudah ditangani Sentra Gakkumdu," ujar Zita.
Sebelumnya, Zita telah menegaskan kegiatan berbagi susu itu dilakukan bukan untuk kampanye. Terlebih, pada kegiatan itu tidak ditemukan adanya alat peraga kampanye dan tidak ada ajakan mencoblos.
Akan tetapi, dia menjelaskan kegiatan berbagi susu itu merupakan aksi PAN yang ingin menunjukkan kedekatan serta kepedulian terhadap gizi masyarakat, terutama anak-anak.
Simak Video 'Bawaslu Telah Tangani 70 Dugaan Pelanggaran Selama Masa Kampanye':