TNI AD menegaskan hadirnya ajudan Prabowo Subianto, Mayor Teddy Indra Wijaya mengenakan kemeja biru di debat capres dalam kapasitas sebagai ajudan. TNI AD mengatakan Mayor Teddy juga tidak mewakili institusi.
"Kehadiran Mayor Teddy di acara itu murni dalam kapasitasnya selaku Ajudan Menhan, bukan dalam rangka mendukung paslon tertentu serta tidak mewakili institusi TNI atau TNI AD," kata Kadispenad, Brigjen Kristomei Sianturi melalui keterangannya, Rabu (20/12/2023).
Kristomei menuturkan TNI AD akan mengevaluasi aturan yang boleh dan tidak boleh dilakukan ajudan saat pemilu. Evaluasi atas perintah Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sesuai perintah Bapak Kasad, TNI AD akan mengevaluasi dan membuat aturan teknis, petunjuk teknis yang lebih detail bagi prajurit-prajurit yang saat ini bertugas sebagai ajudan, pengawal, dan sebagainya mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam melaksanakan tugasnya selama proses pemilu," tuturnya.
Kristomei mengatakan TNI AD akan menindak tegas prajurit yang melanggar aturan. Dia menyebut TNI AD akan terus berkomitmen menjaga netralitas dalam pemilu.
"Jika memang ditemukan adanya pelanggaran,akan kita tegur, dan proses sesuai aturan, hukum dan perundangan yang berlaku," ucapnya.
"Kami berterima kasih atas koreksi dan masukan yg ada sebagai bahan evaluasi. TNI AD akan selalu memegang teguh komitmen netralitas sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang," imbuhnya.
Diketahui, Bawaslu telah memberikan keterangan soal sorotan terhadap kehadiran Mayor Teddy saat debat perdana capres di KPU. Bawaslu menegaskan Mayor Teddy Indra Wijaya bukan bagian dari tim kampanye capres nomor urut 2 Prabowo Subianto, melainkan dalam kapasitas petugas pengamanan.
"Kami menelusuri bahwa nama Saudara Mayor Teddy Indra Wijaya bukan merupakan tim pelaksana kampanye. Jadi beliau bukan tim pelaksana kampanye," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di kantornya, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (19/12).
Bawaslu menjelaskan Prabowo masih menjabat Menteri Pertahanan sekaligus capres nomor urut 2. Petugas pengamanan yang melekat pada Prabowo diatur oleh undang-undang.
"Bahwa sebagaimana diketahui, paslon dengan nomor urut 2, Bapak Prabowo Subianto, saat ini masih menjabat sebagai Menteri Pertahanan," ujar Bagja.
"Sehingga yang bersangkutan dilarang menggunakan fasilitas kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 281 ayat 1 huruf A UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," sambungnya.
Simak juga Video: Mahfud Md: Saya Tak Merasa Debat Itu Harus Dipersiapkan Khusus