Bawaslu Terima Surat PPATK Soal Transaksi Janggal di Kampanye: Rahasia

Bawaslu Terima Surat PPATK Soal Transaksi Janggal di Kampanye: Rahasia

Dwi Rahmawati - detikNews
Selasa, 19 Des 2023 15:24 WIB
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (Anggi-detikcom)
Foto: Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (Anggi-detikcom)
Jakarta -

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyampaikan pihaknya sudah menerima surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi janggal di masa kampanye. Bagja mengatakan laporan itu sedang didalami, ia menegaskan surat itu bersifat rahasia.

"Bahwa berkenaan informasi yang disampaikan PPATK Bawaslu menerima surat dari PPATK tersebut, namun kami perlu sampaikan ke publik bahwa surat tersebut adalah surat yang bersifat rahasia," kata Bagja dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (19/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagja mengatakan jika dalam pendalamannya ditemukan pelanggaran, maka pihaknya akan melapor ke kepolisian dan kejaksaan. Terkait temuan pelanggaran dana di kampanye, Bawaslu akan berkoordinasi dengan Sentra Gakkumdu (Penegakkan Hukum Terpadu).

ADVERTISEMENT

"Kami sudah sampaikan juga jika kemudian ada indikasi pelanggaran tindak pidana pemilu yang berkaitan dengan dana kampanye maka kami akan teruskan kepada aparat penegak hukum khususnya teman-teman kepolisian dan kejaksaan," tutur Bagja.

"Jika berkaitan dengan dana kampanye maka kami akan menyampaikan kepada Sentra Gakkumdu untuk melakukan kordinasi dan juga pemantauan terhadap proses-proses dalam penyusunan dan juga pelaporan laporan awal dana kampanye maupun dengan PPATK dan nanti di akhir nanti dana kampanye," sambungnya.

Ia mengingatkan semua sumbangan dana hingga pengeluaran mesti tercantum dalam Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK). Sumber dana yang berasal dari pihak ilegal tak diperbolehkan.

"Dana kampanye Pemilu tidak berasal dari sumber yang dilarang menurut ketentuan peraturan perundangan-undangan," ujar Bagja.

"Kelebihan sumbangan dana kampanye tidak digunakan dan kemudian melaporkan kelebihan sumbangan tersebut dan menyerahkannya kepada negara dan sesuai penerimaan atau pengeluaran dana kampanye dalam RKDK, LPSDK, LPPDK dengan bukti penerimaan dan atau dana pengeluaran kampanye," imbuhnya.

Lihat juga Video 'Bawaslu Kaji Laporan Transaksi Janggal Dana Kampanye':

[Gambas:Video 20detik]



(dwr/gbr)



Hide Ads