Respons Bawaslu Jaktim
Sementara itu, Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Jakarta Timur, Ahmad Syarifudin, mengkonfirmasi adanya pelaporan dari Partai Gerindra ini. Pelaporan itu terkait adanya pencopotan hingga pengrusakan APK.
![]() |
"Jadi laporan yang tadi atas nama Pak Ryan melaporkan terkait dengan APK yang menurut beliau ada pencopotan kemudian pengrusakan," ujar Syarifudin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengaku butuh waktu 2 hari lamanya untuk Bawaslu mengkaji serta menindaklanjuti laporan yang ada. Ia menjelaskan laporan yang dibuat Gerindra Jaktim sedang diperiksa syarat formilnya sebelum dilanjutkan ke tahap selanjutnya.
"Jadi status laporannya ini apakah memenuhi syarat formil ataupun tidak sehingga hasil keputusan laporan tadi akan kita ketahui dua hari ke depan," kata Syarifudin.
"Pelaporan tadi lebih ke spanduk capres yang menurut pelapor ini telah dicopot. Sementara setelah kami dalami pelakunya memang belum ditemukan. Maka mekanisme di dalam Bawaslu nanti akan dijadikan informasi awal dan kita akan lanjutkan di dalam yang namanya penelusuran," tambahnya.
Jika terbukti benar, pelaku perusakan APK ini nantinya akan dijerat Pasal 521 UU Pemilu dengan pidana penjara maksimal 2 tahun dan denda maksimal Rp 24 juta.
"Ancaman hukumannya sebagaimana di dalam Pasal 521 itu pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda maksimal 24 juta," ujarnya.
Pihak Bawaslu sendiri mengaku akan terus mengkaji kasus perusakan APK ini dengan melibatkan Polri hingga kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
"Nanti kita ada kajian sama beliau kalau ini masuk ke dalam unsur pidana pemilu, maka kami mengundang polisi dan jaksa untuk dilakukan ke ranah pidana pemilu," tutupnya.
(jbr/jbr)