Gibran Bakar Semangat Pendukung di Debat, Kaesang Serahkan ke Bawaslu

Gibran Bakar Semangat Pendukung di Debat, Kaesang Serahkan ke Bawaslu

Brigitta Belia Permata Sari - detikNews
Jumat, 15 Des 2023 18:13 WIB
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia Kaesang Pangarep membuka Job Fair Career Expo 2023 yang berlangsung di Mangga Dua Mal, Jakarta, Jumat (15/12/2023). Job Dair Caree Expo 2023 yang berlangsung hingga Sabtu (16/12) ini membuka ratusan lowongan pekerjaan bagi para pencari kerja.
Foto: Kaesang (Grandyos Zafna)
Jakarta -

Ketum PSI Kaesang Pangarep buka suara soal tindakan cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka yang dianggap 'mengompori' pendukungnya saat debat capres berlangsung. Kaesang mengatakan agar KPU dan Bawaslu yang mengurus jika terjadi pelanggaran.

"Ya balik lagi kalau itu pelanggaran, ya silahkan bisa dilempar ke Bawaslu ataupun KPU sendiri," kata Kaesang pada wartawan di DPP PSI, Jakarta Pusat, Jumat (15/12/2023).

"Kalau melanggar ya ada hukumannya atau apa (teguran)," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya Komisioner KPU August Mellaz mengatakan tindakan cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka yang dianggap 'mengompori' pendukungnya saat debat capres berlangsung sudah disampaikan dalam rapat evaluasi. KPU memastikan aksi Gibran itu akan menjadi catatan penyelenggaraan debat selanjutnya.

"Tentu saja kami juga punya catatan-catatan, tim paslon juga punya catatan. Nah tadi disampaikan semua evaluasi pelaksanaan debat pertama. Termasuk, catatan-catatan penting yang kita bisa gunakan untuk pelaksanaan debat-debat selanjutnya," kata August kepada wartawan usai melaksanakan rapat evaluasi debat pertama di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (14/12).

ADVERTISEMENT

"Posisinya dalam rapat disampaikan. 'Oh catatannya ini', ini dari publik juga muncul, ada video-video yang beredar juga. Kepada tim paslon yang lain juga sama," lanjutnya.

August mengatakan KPU belum memutuskan adanya pemberian sanksi atau tidak terkait aksi yang dilakukan Gibran. Dia menjelaskan aturan debat itu tertuang dalam petunjuk tekni (juknis) yang diterbitkan KPU, yakni Keputusan KPU Nomor 1621 tahun 2023.

Dalam aturan tersebut, tepatnya pada Tabel 6 angka 5 poin d termaktub aturan terkait Paslon dilarang untuk melakukan intimidasi dalam bentuk ucapan maupun tindakan kepada pendukung kandidat pasangan calon lain.

"Catatan itu sudah diterima, mau tidak mau catatan itu kan harapannya agar ke depan tidak berulang. Itu saja," katanya.

Diketahui, Gibran sempat berdiri dan mengayunkan kedua tangannya berulang kali saat debat perdana capres yang digelar oleh KPU di kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Selasa (12/12). Aksi putra sulung Presiden Joko Widodo itu terjadi saat segmen capres saling sanggah.

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto berpendapat tindakan Wali Kota Solo itu mengompori. "Sebagaimana kata Pak Prabowo, saya setuju dengan pernyataannya (mengompori)," katanya di High End, Jakarta Pusat, Rabu (13/12).

(bel/maa)



Hide Ads