Yusuf Martak Ungkap AMIN Teken Pakta Integritas Ijtima Ulama

Yusuf Martak Ungkap AMIN Teken Pakta Integritas Ijtima Ulama

Matius Alfons Hutajulu - detikNews
Kamis, 14 Des 2023 12:11 WIB
Potret Kostum Khas Capres-Cawapres di Debat Perdana
Foto: Anies dan Cak Imin (Pradita Utama)
Jakarta -

Pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, telah menandatangani pakta integritas dari Ijtima Ulama. Dengan demikian, Ijtima Ulama pun akan mendukung paslon Anies-Cak Imin di 2024.

Penandatanganan pakta integritas ini dikonfirmasi oleh Co-captain Timnas AMIN, Yusuf Martak. Dia membenarkan Anies-Cak Imin sudah menyetujui 13 pakta integritas Ijtima Ulama.

"Benar semua berita itu," kata Yusuf Martak saat dihubungi, Kamis (14/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yusuf Martak menyebut setelah penandatanganan itu, maka Ijtima Ulama akan otomatis memberikan dukungan kepada Anies-Cak Imin. Namun sebaliknya, kata dia, Anies-Cak Imin juga akan mendukung Ijtima Ulama.

"Begitu penandatanganan dilakukan oleh AMIN, secara otomatis sudah saling mendukung," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Yusuf Martak belum menjelaskan lebih lanjut terkait pakta integritas itu. "Akan segera dirilis," imbuhnya.

13 Pakta Integritas Ijtima Ulama

Sebelumnya diberitakan, Ijtima Ulama memberikan syarat berupa 13 pakta integritas untuk mendukung paslon nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin (AMIN).

Berikut ini 13 poin lengkapnya:

1. Menjaga persatuan dan kesatuan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 18 Agustus 1945 dari rongrongan Sekulerisme, Islamofobia, Terorisme, Separatisme dan Imperialisme.

2. Menjalankan secara konsisten amanat TAP MPRS no. XXV tahun 1966 tentang Pembubaran PKI dan Pelarangan Penyebaran Paham Komunisme, Marxisme dan Leninisme, yang mengamanatkan untuk menutup celah baik secara hukum maupun politik bagi kebangkitan PKI.

3. Menjalankan amanat Perundang-undangan Anti-Penodaan Agama sebagaimana diatur dalam Perpres No. 1/PNPS/ 1965, yang kemudian ditetapkan menjadi undang-undang melalui Undang-undang No. 5 Tahun 1969 yang disisipkan dalam KUHP Pasal 156a, sehingga siapa pun yang menodai agama apa pun wajib diproses hukum, untuk melindungi semua agama yang diakui di Indonesia dari segala bentuk penistaan dan penodaan agama, termasuk para buzzer pengadu domba umat beragama dan pemecah belah bangsa.

Baca 10 poin lainnya di halaman berikutnya.

Simak juga 'Sudah Terima 13 Pakta Integritas Ijtima Ulama, Anies: Kami Sedang Review':

[Gambas:Video 20detik]



4. Menghormati posisi Ulama dan tokoh agama serta bersedia mempertimbangkan pendapat para Ulama dan tokoh agama dalam menyelesaikan masalah yang menyangkut kemaslahatan kehidupan berbangsa dan bernegara.

5. Melakukan Revolusi Akhlak di semua sektor kehidupan untuk membangun bangsa yang berakhlakul karimah demi menuju Indonesia bertakwa dan berkah dengan melindungi masyarakat dari rongrongan gaya hidup serta paham-paham merusak yang bertentangan dengan kesusilaan dan norma-norma lainnya yang berlaku di tengah masyarakat Indonesia serta bertentangan dengan Pancasila.

6. Menjamin terselenggaranya secara utuh sistem pendidikan nasional yang bertujuan meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, serta menjamin tersedianya anggaran yang memprioritaskan pendidikan umum dan pendidikan agama secara proporsional.

7. Mewujudkan kedaulatan ekonomi dengan menjaga kekayaan alam nasional serta berupaya serius mengembalikan aset negara, untuk dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat Indonesia, dan menjamin kehidupan yang layak bagi warga negara untuk mewujudkan kedaulatan pangan, sandang dan papan, serta menjamin alokasi anggaran yang memadai dan kemudahan akses untuk penyelenggaraan kesehatan rakyat dan menjaga kelayakan pelayanan kesehatan baik pemerintah mau pun swasta serta memperbaiki segala aturan terkait kesehatan agar sejalan dengan kepentingan rakyat.

8. Memperbaiki ekonomi dan taraf hidup rakyat miskin dengan membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya bagi tenaga kerja dari Indonesia sena meningkatkan kesejahteraan pekerja Indonesia lewat kebijakan upah yang layak serta membatasi masuknya tenaga kerja asing ke Indonesia, bila di butuhkan mendatangkan tenaga kerja asing hanya terbatas pada tenaga kerja ahli yang keahliannya tidak tersedia di dalam negeri semata untuk tujuan transfer of knowledge dengan waktu yang dibatasi, serta mendata ulang dan selanjutnya memulangkan tenaga kerja asing yang izin kerjanya sudah melampaui batas ketentuan.

9. Memperjuangkan kemerdekaan Palestina dari penjajahan Zionis Israel sesuai amanat Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, dan berperan aktif dalam menj aga perdamaian dunia. serta melarang penyebaran paham zionisme karena mengandung ajaran ajaran apartheid yang rasis dan fasis.

10. Menegakan hukum dan Hak Asasi Manusia yang berkeadilan dan secara imparsial tanpa diskriminasi, menjamin pemenuhan dan pemulihan hak para korban penyalahgunaan kekuasaan oleh aparatur penegak hukum, serta tidak segan menegakan hukum terhadap oknum penegak hukum yang menyalahgunakan kekuasaan.

11. Memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme tanpa pandang bulu, serta menjamin pengelolaan keuangan negara sebaik-baiknya tanpa utang yang ugal-ugalan.

12. Menjamin terpenuhinya hak berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai dengan UUD 1945, serta menjamin perlindungan terhadap tokoh-tokoh agama dari segala bentuk kriminalisasi.

13. Memperkuat profesi Advokat agar mendapatkan perlakuan setara dan seimbang di muka hukum dengan penegak hukum lainnya seperti Polisi, Jaksa dan Hakim demi terjaminnya hak masyarakat pencari keadilan yang selama ini telah menjadi korban tidak seimbangnya penegakan hukum-serta melaksanakan program Land Refomi untuk memberantas para mafia tanah.

(maa/gbr)



Hide Ads