TKN Prabowo-Gibran: Anies Tak Update, UU ITE Baru Direvisi Kedua Kalinya

TKN Prabowo-Gibran: Anies Tak Update, UU ITE Baru Direvisi Kedua Kalinya

Dwi Rahmawati - detikNews
Rabu, 13 Des 2023 11:06 WIB
Habiburokhman. (dok.istimewa)
Habiburokhman (Foto: dok. istimewa)
Jakarta -

Waketum Partai Gerindra yang juga Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman, menyoroti calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan, yang menyinggung adanya pasal karet di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Habiburokhman menilai Anies tidak update dengan perkembangan terakhir jika UU ITE sudah direvisi untuk kedua kalinya.

"Pernyataan Anies yang mempersoalkan UU ITE dan UU Nomor 1/1946 menunjukkan bahwa Anies tidak update, tidak terinformasi perkembangan terakhir," kata Habiburokhman kepada wartawan, Rabu (13/12/2023).

Habiburokhman menyebut UU ITE sudah direvisi untuk kedua kalinya menggantikan aturan yang dianggap kurang memihak publik. Ia menyebut partai pengusung Anies, seperti PKB, NasDem, dan PKS, menyetujui revisi tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"UU ITE baru saja direvisi untuk kedua kalinya minggu lalu di rapat paripurna DPR. Revisi tersebut diproses dan disetujui oleh semua fraksi, termasuk fraksi pengusung Anies, yakni Fraksi PKB, NasDem, dan PKS," tutur Habiburokhman.

Ia mengatakan Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 yang diungkit Anies sudah berganti dengan Pasal 263 KUHP baru. Menurutnya, penyebaran berita bohong baru bisa dipidana jika ada dampak kerusuhan secara fisik.

ADVERTISEMENT

"Sementara delik penyebaran berita bohong yang semula diatur di Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 sudah diubah dengan Pasal 263 KUHP baru. Dalam KUHP tersebut diatur dengan tegas bahwa penyebaran berita bohong baru bisa dipidana jika mengakibatkan terjadinya kerusuhan secara fisik," ucap Habiburokhman.

"Dengan adanya revisi tersebut, ruang mengkriminalisasi warga negara hanya karena menyampaikan pendapat yang semakin mengecil," sambungnya.

Anies Kritik UU ITE

Anies Baswedan sebelumnya menilai kepercayaan masyarakat tak hanya menurun kepada partai politik (parpol). Menurutnya, kepercayaan rakyat saat ini juga menurun terhadap proses demokrasi.

"Saya rasa lebih dari sekadar partai politik, rakyat tidak percaya kepada proses demokrasi yang sekarang terjadi," kata Anies dalam Debat Pilpres 2024 perdana di gedung KPU RI, Selasa (12/12).

Anies menyampaikan hal itu saat moderator memberi pertanyaan soal kebijakan yang akan diambil untuk pembenahan tata kelola parpol saat kepercayaan masyarakat selalu rendah.

Anies mengatakan untuk mewujudkan demokrasi yang baik, ada tiga syarat utama.

"Kemudian, kita bicara demokrasi, minimal ada tiga (syarat). Satu, adanya kebebasan berbicara. Kedua, adanya oposisi yang bebas untuk mengkritik pemerintah dan menjadi penyeimbang pemerintah. Ketiga, adanya proses pemilu, pilpres, yang netral, yang transparan, jujur, dan adil," kata dia.

Dia mengatakan tiga poin tersebut tidak sedang berjalan baik di Indonesia. Dia menyoroti kebebasan berbicara bagi masyarakat.

"Kalau kita saksikan akhir-akhir ini, dua ini mengalami problem. Kita menyaksikan bagaimana kebebasan berbicara menurun, termasuk mengkritik parpol dan angka indeks demokrasi kita menurun," kata dia.

"Bahkan pasal-pasal yang memberikan kewenangan untuk digunakan secara karet kepada pengkritik, misalnya UU ITE atau Pasal 14-15 UU Nomor 1 Tahun 1946, itu semua membuat kebebasan berbicara terganggu," imbuh dia.

(dwr/maa)



Hide Ads