Habiburokhman vs Ronny Usai Pernyataan Mahfud dan Gibran Dibandingkan

Habiburokhman vs Ronny Usai Pernyataan Mahfud dan Gibran Dibandingkan

Tim detikcom - detikNews
Senin, 11 Des 2023 07:36 WIB
Mahfud Md (Foto: Dok Instagram @mohmahfudmd)
Foto: Mahfud Md (Foto: Dok Instagram @mohmahfudmd)
Jakarta -

Pernyataan Menko Polhukam sekaligus kandidat cawapres nomor urut 3 Mahfud Md yang diralat soal penetapan tersangka oleh KPK terkadang tanpa mengantongi cukup bukti membawa silang pendapat. Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman, menilai pernyataan Mahfud fatal dan lebih parah ketimbang selip lidah cawapres Gibran Rakabuming saat keliru menyebut asam folat dengan asam sulfat.

Tak sependapat, Direktur Hukum TKN Ganjar-Mahfud, Ronny Talapessy, ogah cawapresnya dibandingkan dengan kekeliruan Gibran. Lantas seperti apa beda pendapat dua kubu ini buntut ralat pernyataan Mahfud?

Mahfud Bilang Terkadang OTT KPK Tak Cukup Bukti

Mulanya, Mahfud mengatakan KPK kerap melakukan banyak kesalahan. Salah satunya telanjur melakukan operasi tangkap tangan, padahal bukti yang didapat tidak cukup.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal ini dikatakan cawapres nomor urut 3 itu saat menghadiri Dialog Kebangsaan dengan Mahasiswa Indonesia se-Malaysia di Kuala Lumpur, Jumat (8/12). Awalnya ia menegaskan akan memperkuat KPK bersama Ganjar Pranowo apabila menang pada Pilpres 2024.

Mahfud mengatakan KPK kerap banyak melakukan kesalahan. Salah satunya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) tetapi bukti yang didapat itu tidak cukup.

ADVERTISEMENT

"Kesalahan-kesalahan yang menyebabkan orang menjadi korban, karena telanjur orang menjadi target, telanjur OTT padahal bukti nggak cukup, dipaksakan juga ke penjara bisa terjadi. Makanya UU KPK-nya direvisi," jelasnya.

"Besok kita perkuat, tetapi menutup peluang untuk terjadinya kesewenang-wenangan. Itu harus kita lakukan. Dan kita tidak bisa hanya berdasarkan pikiran kita sendiri," lanjutnya.

Mahfud Ralat Pernyataan

Mahfud Md meralat pernyataan tersebut. Dia mengatakan yang benar adalah menetapkan tersangka tanpa bukti yang cukup.

"Saya perbaiki, bukan OTT, tapi menetapkan orang sebagai tersangka, buktinya belum cukup, sampai bertahun-tahun itu masih tersangka terus. Itulah sebabnya, dulu di dalam revisi UU itu muncul agar diterbitkan SP3 bisa diterbitkan oleh KPK," kata Mahfud setelah menghadiri acara Hari Antikorupsi Sedunia bersama relawan Ganjar-Mahfud di Bandung, Sabtu (9/12).

Mahfud menuturkan sampai saat ini masih banyak yang ditetapkan sebagai tersangka tapi belum juga disidangkan karena buktinya belum cukup. Menurut Mahfud, hal itu bisa menyiksa orang.

"Tapi sekarang masih banyak tuh yang tersangka-tersangka, buktinya selalu belum cukup, belum selesai dan sebagainya. Itu kan menyiksa orang, itu tidak boleh," ujarnya.

"Kalau OTT mungkin kemarin saya keliru menyebut OTT dengan tersangka, tersangka dan OTT. Kalau OTT selama ini, KPK sudah cukup bisa membuktikan. Makanya itu diperbaiki besok agar orang tidak tersandera seumur hidup jadi tersangka tapi tidak pernah dibawa ke pengadilan," tambah dia.

Simak juga 'Prabowo Ingin Persatuan: Ganjar-Mahfud & Anies-Imin Niatnya Baik':

[Gambas:Video 20detik]






Hide Ads