Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) buka suara mengenai Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) yang melaporkan pimpinan KPU RI terkait dugaan 204 juta data pemilih yang bocor. DKPP memastikan setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti.
"Pada prinsipnya setiap pengaduan yang disampaikan ke DKPP akan ditindaklanjuti oleh DKPP sesuai ketentuan yang berlaku," kata Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat dikonfirmasi, Sabtu (9/12/2023).
Sementara, Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo mengaku belum menerima informasi terkait aduan tersebut. Namun, dia memastikan laporan yang masuk akan proses sesuai mekanisme berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya belum dapat infonya dari bagian pengaduan. Setiap laporan pasti akan diproses sesuai sesuai tata cara dan mekanisme yang diatur dalam peraturan DKPP," jelasnya.
Sebelumnya, PP KAMMI membeberkan alasan pihaknya mengadukan Pimpinan KPU ke DKPP. KAMMI mengaku kecewa akan kinerja KPU, dan menilai ada unsur kelalaian dan kegagalan dalam memitigasi kebocoran data.
"KPU sebagai pengendali server atau sistem jaringan bertanggungjawab penuh memberikan rasa aman bagi para pemilih. Apalagi sudah ada Undang-undang Perlindungan Data Pribadi," kata Bendahara Umum PP KAMMI sekaligus Ketua Satgas Jaga Demokrasi Asnawir Nasution, dalam keterangannya Kamis (7/12/2023).
"Yang di dalamnya berisi segala upaya harus dilakukan untuk melindungi data pribadi individu dalam rangkaian pemrosesan atau pengelolaan data pribadi untuk menjamin hak konstitusional subjek data pribadi," imbuh Asnawir.
Sementara itu rekannya, Ketua Bidang Politik Hukum dan Keamanan PP KAMMI Rizki Agus Saputra, menilai KPU melakukan perbuatan melawan hukum karena data-data yang diduga bocor berisi NIK, nomor Kartu Keluarga, nomor paspor dan identitas diri lainnya.
"KPU telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu Pasal 15 dan 16 mengenai prinsip profesionalitas dan akuntabilitas berdasarkan Peraturan DKPP RI Nomor 2 tahun 2017. Sebagai lembaga negara, KPU seharusnya memiliki mekanisme atau uji coba sebelum tahapan pemilu ini terlaksana," tutur Rizki.
Rizki menyebut pada Pemilu 2019 sudah terjadi kerusakan pada sistem informasi penghitungan suara. Menurut dia harusnya KPU menjadikan hal tersebut bahan evaluasi.
Simak juga Video: Gibran Janji Percantik Rusun Cilincing: Nggak Usah Tunggu Pemilu