Disanksi Peringatan Keras, Bawaslu Bakal PAW Kader NasDem yang Jadi Anggota

Disanksi Peringatan Keras, Bawaslu Bakal PAW Kader NasDem yang Jadi Anggota

Anggi Muliawati - detikNews
Sabtu, 09 Des 2023 10:31 WIB
Ilustrasi Gedung Bawaslu (Karin-detikcom)
Foto: Ilustrasi Gedung Bawaslu (Karin-detikcom)
Jakarta -

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja akan menindaklanjuti putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi peringatan keras lantaran melantik kader NasDem, Winsi Kuhu sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah. Bagja mengatakan pihaknya akan memeriksa Winsi Kuhu.

"Winsi Kuhu akan kami periksa dan tindak sesuai dengan putusan DKPP," kata Bagja kepada wartawan, Sabtu (9/12/2023).

"Kami akan tindak lanjuti dalam 3 hari ke depan," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagja menuturkan kemungkinan akan ada pergantian antarwaktu (PAW) anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah. Meski begitu, Bagja memastikan pihaknya akan mematuhi putusan DKPP.

"Akan ada mekanismenya. Kemungkinan besar PAW," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan anggotanya. Mereka terbukti melanggar kode etik dan pedoman penyelenggara pemilu usai melantik kader Partai NasDem sebagai anggota Bawaslu Kalimantan Tengah.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu I Rahmat Bagja selaku Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilu RI, Teradu II Lolly Suhenty, Teradu III Puadi, Teradu IV Herywn Malonda, Teradu V Totok Hariyono, masing-masing sebagai Anggota Bawaslu sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis Hakim, Heddy Lugito, dalam persidangan di DKPP, Jakarta Pusat, Jumat (8/12).

Perkara 120-PKE-DKPP/IX/2023 diadukan oleh Furqan Jurdi dan Rimbo Bugis. Mereka mengadukan Rahmat Bagja, Lolly Suhenty, Puadi, Herwyn Malonda, dan Totok Haryono (Ketua dan Anggota Bawaslu RI) sebagai Teradu I sampai V.

Para Teradu didalilkan melanggar kode etik dalam perekrutan Tim Seleksi Anggota Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota periode 2023-2028. Selain itu, juga melanggar profesionalitas dalam menentukan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota di Indonesia dengan meloloskan calon anggota yang diduga terafiliasi dengan partai politik.

Para teradu diduga melantik Winsi Kuhu sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah. Sedangkan Winsikuhu terdaftar sebagai pengurus Komisi Saksi Partai Nasdem Sulawesi Utara, berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai NasDem Sulawesi Utara Nomor 002 tertanggal 14 Februari 2019.

Lihat juga Video: Warga di Lumajang Disomasi Partai NasDem Buntut Copot Stiker Caleg

[Gambas:Video 20detik]




(amw/taa)



Hide Ads