"Ada satu caleg PDIP atas nama Sakka yang dicoret," ungkap Komisioner KPU Pinrang Yudiman dilansir detikSulsel, Kamis (7/12/2023).
"Dia sebagai polisi aktif dan tidak mampu menyelesaikan berkas pemberhentiannya," sambungnya.
Yudiman mengatakan pihaknya telah melakukan klarifikasi langsung ke Polda Papua, tempat Sakka bertugas. Hasilnya, SK pemberhentian Sakka tak bisa diterbitkan.
"Kami lakukan klarifikasi ke Polda Papua dan tidak bisa terbit SK pemberhentiannya. Sehingga kami sudah plenokan dan dicoret yang bersangkutan," imbuhnya.
Nama Sakka sudah tercatat dalam DCT, jika ada pemilih yang memilih Sakka maka suaranya terhitung masuk ke partai PDIP.
Baca selengkapnya di sini.
Simak juga 'Geger Stiker Caleg Nempel di Kursi Penumpang Bus TransJ':
(rfs/gbr)