Calon wakil presiden Koalisi Perubahan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mengatakan akan mengembalikan Undang-Undang KPK ke asalnya jika menang Pilpres 2024. Cak Imin menyebut KPK harus menjadi lembaga yang independen.
Hal tersebut disampaikan Cak Imin dalam diskusi gagasan capres dan cawapres di Universitas Andalas, Sumatera Barat, Senin (4/12/2023). Mulanya Cak Imin diberi pertanyaan oleh Presiden Mahasiswa Universitas Andalas Yodra Muspierdi.
"Poinnya adalah ketika Cak Imin dan Mas Anies nantinya menjadi Presiden dan Wapres bagaimana intervensi, bagiamana dari Cak Imin untuk bisa memperbaiki sistem perawatan perundang-undangan untuk memperbaiki hukum yang ada?" tanya Yodra.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apakah akan membuat Perppu terhadap UU yang kontroversial tersebut atau tidak. Karena kita lihat bahwa KPK hari ini sudah tumpul Cak, apakah Cak Imin akan membubarkan KPK, merevisi Undang-Undang KPK atau Cak Imin ingin mengembalikan lagi UU KPK itu, seperti apa?" lanjutnya.
Cak Imin kemudian menjawab pertanyaan dengan menyebut KPK harus dikembalikan ke Undang-Undang aslinya. Dia mengatakan begitu bisa memimpin RI, akan mengeluarkan Perppu kembalikan UU KPK seperti semula.
"KPK harus dikembalikan ke Undang-Undang aslinya. Lembaga independen, mandiri, tidak boleh ada intervensi satu pun. Caranya gampang. Begitu jadi Presiden, langsung kita keluarkan Perppu kembali ke UU asal KPK," kata Cak Imin.
Dia mengatakan KPK harus dikuatkan bukan justru bertambah lemah. Dengan begitu, ekonomi Indonesia akan bisa terselamatkan.
"Supaya kalau KPK sudah kuat, jangan dilemahkan. Itu salah satu syarat agar kita menyelamatkan demokrasi sekaligus menyelamatkan ekonomi dan uang negara," ucapnya.
Simak juga Video: Anies: Saya Ini Diamanati Buat Jadi Capres, Uang Tidak Punya