Mahfud Bicara Pentingnya Etika: Begitu Tersangka, Tahu Diri Mundur

Mahfud Bicara Pentingnya Etika: Begitu Tersangka, Tahu Diri Mundur

Rumondang Naibaho - detikNews
Kamis, 30 Nov 2023 15:32 WIB
Mahfud Md beri orasi ilmiah (Rumondang/detikcom)
Mahfud Md memberi orasi ilmiah (Rumondang/detikcom)

Bahas Asas Praduga Tak Bersalah

Mahfud kemudian membahas soal asas praduga tidak bersalah yang menurutnya masih sering disalahartikan. Mahfud mengatakan proses hukum dimulai dari dugaan orang bersalah.

"Ada yang bilang, 'Kan ada asas praduga tak bersalah. Jadi saya nggak boleh disalah-salahkan'. Asas praduga tak bersalah artinya sebelum bersalah, sebelum diputus oleh pengadilan. Orang yang mencoba menyalahkan dia secara sosial dituding 'Kamu melanggar asas praduga tak bersalah'," ucap Mahfud.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saudara, hukum itu harus dimulai praduga bersalah. Dari diduga lalu disangka, sesudah disangka, lalu didakwa, sesudah didakwa dituduh, sesudah dituduh divonis," jelasnya.

Asas praduga tak bersalah, kata Mahfud, berarti bahwa seseorang belum boleh dicabut haknya sebelum divonis oleh pengadilan. Namun perbuatan orang itu boleh dinilai secara sosial.

ADVERTISEMENT

"Apa kita tidak boleh menduga bahwa dia bersalah? Boleh, sangat boleh. Justru karena dia diduga, maka sekarang ditahan. Nah, nanti bersalahnya sesudah divonis, divonis berapa tahun. Nah, itu Anda salah, (itu) inkrah namanya," pungkasnya.


(ond/haf)



Hide Ads