Wali Kota Solo yang juga cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, kembali izin tidak berkantor di Balai Kota Solo. Gibran izin selama 2 hari untuk berkegiatan di Jakarta.
Dilansir detikJateng, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Pemkot Solo Herwin Tri Nugroho Adi mengatakan izin Gibran ini sudah dilayangkan bersamaan dengan izin saat hari Jumat (24/11) lalu.
"Izin (Gibran), izin tanggal untuk tanggal 24 November dan tanggal 27 November," kata Herwin saat ditemui wartawan, Senin (27/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Herwin mengatakan Gibran izin karena tengah berada di Jakarta. Namun, dia menyebut Gibran bukan izin untuk keperluan Wali Kota Solo.
"Izin bukan melaksanakan, bukan ke kegiatan Wali Kota, ke Jakarta hari ini. Izinnya sudah satu surat di hari Jumat kemarin," ucapnya.
Lebih lanjut, Herwin menjelaskan jika di luar masa kampanye maka namanya izin bukan cuti. "Cuti bagi kepala daerah diatur terkait kampanye, kalau bukan kampanye izin. Izin ke Gubernur," imbuh dia.
Baca berita lengkapnya di sini.
Lihat juga Video: Pesan Prabowo: Masyarakat Mendambakan Pemilu Tanpa Kecurangan