Viral pemasangan baliho capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md menggunakan mobil pelat merah. Bawaslu RI akan menelusuri hal tersebut.
"Terima kasih atas informasi yang anda sampaikan. Hal ini akan kami jadikan sebagai informasi awal untuk selanjutnya berdasarkan pleno Bawaslu akan dilakukan penelusuran untuk memastikan kebenaran peristiwa tersebut," kata Komisioner Bawaslu RI Puadi kepada wartawan, Sabtu (25/11/2023).
Puadi mengatakan nantinya Bawaslu juga akan mengkaji ada atau tidaknya dugaan pelanggaran pemilu dari kejadian itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari hasil penelusuran tersebut akan dikaji apakah terdapat dugaan pelanggaran pemilu atau tidak. Bawaslu dalam penanganan pelanggaran menerapkan prinsip kehati-hatian dalam mengkualifisi sebuah peristiwa yang terjadi itu adalah pelanggaran pemilu atau tidak," ucapnya.
Puadi menjelaskan aturan yang melarang pelaksanaan kampanye menggunakan fasilitas pemerintah. Hal itu tertuang dalam asal 281 ayat (1) huruf a UU Pemilu.
"Sebenarnya di dalam UU Pemilu telah digariskan bahwa dalam pelaksanaan kampanye dilarang untuk menggunakan fasilitas pemerintah. Hal demikian diatur dalam Pasal 281 ayat (1) huruf a UU Pemilu, yang secara substansi menentukan bahwa kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, dan kepala daerah tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara," ujarnya.
"Pasal ini menentukan larangan penggunaan fasilitas dalam jabatan tersebut di masa kampanye," lanjut Puadi.
Sebelumnya, viral video di media sosial yang memperlihatkan pemasangan baliho bergambar paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud Md menggunakan mobil berpelat merah. Dilihat detikcom di media sosial X (Twitter), Kamis (23/11/2023), terlihat tiga orang yang sedang memindahkan sejumlah baliho bergambar Ganjar-Mahfud yang diangkut sebuah mobil ke pinggiran jalan. Mobil itu terlihat menggunakan pelat merah.
Tidak ada keterangan di mana persisnya lokasi kejadian tersebut. Juga tidak ada keterangan kapan pemasangan baliho itu terjadi.
Direktur Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ronny Talapessy, mengatakan pihaknya enggan berkomentar banyak mengenai hal ini. Sebab, dia menganggap informasi peristiwa tersebut belum utuh.
"Peristiwa itu terjadi di mana? Kapan? Kami tidak ingin komentar lebih jauh berbasis informasi yang tidak utuh," kata Ronny, kepada wartawan, Kamis (23/11/2023).
Ronny mempersilakan berbagai pihak menyampaikan informasi kepada TPN apabila memiliki informasi yang utuh.
"Pada prinsipnya kami ingin tegaskan kepada pendukung Ganjar-Mahfud agar tidak melanggar aturan. Silakan apabila ada informasi yang utuh terkait klip video itu, sampaikan saja kepada kami," kata Ronny.
(eva/idh)