Sempat Absen, KPU Ajukan RDP Ulang ke Komisi II DPR

Sempat Absen, KPU Ajukan RDP Ulang ke Komisi II DPR

Brigitta Belia Permata Sari - detikNews
Jumat, 24 Nov 2023 21:29 WIB
Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik. (Anggi Muliawati/detikcom).
Foto: Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik. (Anggi Muliawati/detikcom).
Jakarta -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal mengajukan penjadwalan ulang Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI. Pengajuan penjadwalan ulang ini dilakukan KPU setelah absen dari jadwal RDP sebelumnya.

"Kami akan mengajukan surat kembali untuk RDP dengan Komisi II DPR RI," ujar Komisioner KPU Idham Holik di kawasan Cikini, Jakarta, Jumat (24/11/2023).

Idham mengungkapkan, KPU sebelumnya telah melayangkan surat pemberitahuan ke DPR karena absen RDP. Dia mengataan seluruh komisioner hingga sekjen KPU mengadakan perjalanan dinas ke luar negeri berkaitan dengan bimbingan teknis penyelenggaraan pemilu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Waktu itu kami sudah sampaikan surat pemberitahuan karena berkaitan dengan Bimtek bukan hanya kami. Tapi juga ada lembaga lain yang terlibat dalam artian hal ini memberikan izin dan sebagainya," tuturnya.

Rapat sejatinya berlangsung di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (20/11/2023).
RDP membahas tindak lanjut permohonan konsultasi dari KPU terkait putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 28P/HUM/2023 soal masa jeda mantan narapidana korupsi untuk maju di Pilkada.

ADVERTISEMENT

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia sempat heran lantaran tidak ada satu pun komisioner KPU yang mewakili rapat tersebut. Dia menyinggung rencana pelaporan soal absennya KPU dalam rapat itu ke DKPP.

"Kami saja di sini yang sekarang sibuk dengan urusan dapil ya terpaksa harus ada yang datang satu pun. Saya nggak tau ini harus dilaporkan apa gimana sama DKPP ini. Terus yang urusin kantor di sini siapa, siapa penanggung jawabnya ya kan," tutur dia.

(bel/dek)



Hide Ads