RUU Pilkada Dibahas DPR, KPU: Kalau Jadi Kebijakan, Kami Realisasikan

RUU Pilkada Dibahas DPR, KPU: Kalau Jadi Kebijakan, Kami Realisasikan

Anggi Muliawati - detikNews
Jumat, 24 Nov 2023 10:45 WIB
Komisioner KPU, August Mellaz (Anggi-detikcom)
Foto: Komisioner KPU, August Mellaz (Anggi-detikcom)
Jakarta -

DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi RUU inisiatif DPR. KPU mengatakan siap melaksanakan UU tersebut jika nantinya disahkan DPR.

"Kalau KPU kan tidak dalam konteks setuju atau tidak setuju. Kan konteksnya kalau sudah putusan jadi kebijakan maka KPU akan realisasikan," kata Komisioner KPU RI August Mellaz kepada wartawan, Jumat (24/11/2023).

Mellaz mengatakan KPU tak ada masalah jika ada pergantian jadwal Pilkada 2024. Dia mengatakan KPU hanya mengikuti aturan yang ditetapkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sampai sekarang kan perencanaan program KPU tetap pilkada sebagaimana yang sudah ditetapkan. Kalau misalnya jadi September kita simulasikan September," jelasnya.

Mellaz menjelaskan KPU saat ini fokus pada Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Dia mengatakan KPU akan berkoordinasi dengan Kemendagri terkait NPHD.

ADVERTISEMENT

"Makanya sekarang di KPU-nya fokus di provinsi, kabupaten, kota untuk penandatangan NPHD, sambil kita mitigasi misalnya apakah ada provinsi atau kabupaten kota yang terkendala," ungkap dia.

"Kalau terkendala, maka mau tidak mau kami harus komunikasi dengan pihak Kemendagri," imbuhnya.

Sebelumnya, RUU tentang perubahan keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota disepakati menjadi RUU Inisiatif DPR. Pengambilan keputusan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna (Rapur) DPR RI Masa Persidangan ke-IX Tahun Sidang 2022-2023.

Rapat paripurna tersebut digelar di ruang rapat paripurna, gedung Nusantara II, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/11). Rapat dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani dan dihadiri oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus, Rachmat Gobel dan Sufmi Dasco Ahmad.

"Ini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah rancangan undang-undang usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?," kata Puan yang dijawab setuju oleh anggota rapat.

Puan menyebut tiga fraksi menyampaikan pendapatnya. PKS menolak RUU Pilkada itu menjadi usulan inisiatif DPR. Sementara, PKB dan Demokrat menyetujui dengan catatan.

"Bahwa ada tiga fraksi yang menyatakan, satu menolak, yaitu Fraksi PKS. Kemudian dari Demokrat menyatakan ada catatan dan dari PKB pun menyatakan ada catatan. Jadi tiga hal yang disampaikan, tiga fraksi. Satu menolak, dua ada catatan," ujarnya.

(amw/haf)



Hide Ads