Cawapres nomor urut 3 Mahfud Md bercerita ada menteri yang ditekan oleh anggota DPR yang juga pengusaha untuk menitip proyek. Anggota Komisi III DPR RI, Santoso, mengkritik pernyataan itu disematkan bagi Mahfud saat menjabat menjadi anggota dewan.
"Pernyataan itu menurut saya mewakili Pak Mahfud waktu jadi anggota DPR di masa lalu, bukan kultur DPR masa kini. Statement itu pastinya disampaikan oleh pihak yang pernah mengalami atau terlibat dalam masalah itu. Umumnya yang berpengalaman lah yang menyatakan apa yang terjadi karena yang bersangkutan pernah melakukannya. Seperti peribahasa 'ala bisa karena biasa'," kata Santoso kepada wartawan, Kamis (23/11/2023).
Santoso mengatakan anggota DPR kerap menyatakan kritik dan saran kepada mitra kerja supaya ada perbaikan. Ia menyebut perilaku yang disampaikan Mahfud terkait proyek titipan bisa dicek langsung kepada anggota di lapangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagai anggota DPR saat ini yang sering dalam rapat bersama mitra kerja saya menyampaikan kritik dan saran dalam rangka fungsi pengawasan DPR. Begitupun dengan anggota DPR yang lain bisa dicek apakah berperilaku seperti yang di sampaikan Pak Mahfud Md," katanya.
Legislator Partai Demokrat ini mengatakan jika ada anggota yang menekan menteri itu adalah hal yang wajar untuk mencari suatu kepastian akan tugas yang diemban. Ia menyebut Menko Polhukam semestinya tak menggeneralisasi hal itu kepada seluruh anggota dewan.
"Kalau ada anggota yang suka menekan menteri atau mitra kerja komisinya jelas itu memang merupakan tugas dan fungsinya agar mitra kerjanya tidak melakukan kesalahan dan penyimpangan, bukan menekan tanpa alasan," kata Santoso.
"Apalagi minta proyek. Pak Mahfud tidak bisa menggeneralisir bahwa apa yang dilakukan sebagai fungsi pengawasan itu sebagai upaya mendapatkan proyek. Jika ada dengan maksud mendapatkan proyek itu hanya oknum tertentu saja bukan bagian dari institusi anggota DPR secara keseluruhan," imbuhnya.
Simak Video 'Mahfud Ungkap Ada Anggota DPR Bicara Keras ke Menteri, Lalu Pesan Proyek':