Mahfud Sebut Masih Banyak Persoalan UU, Singgung Politisasi Hukum

Mahfud Sebut Masih Banyak Persoalan UU, Singgung Politisasi Hukum

Anggi Muliawati - detikNews
Selasa, 21 Nov 2023 11:39 WIB
Mahfud Md
Foto: Mahfud Md (Anggi/detikcom)
Jakarta -

Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan saat ini masih banyak persoalan terkait regulasi hukum nasional. Dia mengatakan salah satu persoalan itu yakni politisasi hukum.

Hal itu disampaikan Mahfud dalam acara pembukaan kegiatan Anugerah Legislasi 2023 Kemenkumham, di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Selasa (21/11/2023). Mahfud mulanya mengatakan masih banyak aturan yang saling tumpang tindih.

"Masih banyak persoalan terkait regulasi nasional, salah satunya terlalu banyaknya peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih, tidak sinkron dan sebagainya," kata Mahfud.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian ada lagi unprofessional yang muncul. Kemudian ego sektoral. Satu UU yang ini ingin masukan ini, UU sendiri masing-masing, misalnya institusi A buat sendiri padahal objeknya sama. Lalu dibuat sistem perundang-undangan melalui metode, namanya omnibus law. Itu semua membuat satu pintu yang sama," sambungnya.

Mahfud mengatakan saat ini pun telah ada upaya untuk merapikan ketumpang tindihan yang selama ini terjadi. Salah satunya, kata dia, dengan hadirnya Dirjen Perundang-undangan Kemenkumham.

ADVERTISEMENT

"Untuk apa itu? Untuk menserasikan, untuk mensinkronisasikan sehingga pintunya ada di sana," ujarnya.

Meski begitu, kata dia, tak dipungkiri jika persoalan hukum itu masih tetap ada. Mahfud pun lantas menyinggung adanya politisasi hukum.

"Orang sering mencampur aduk ada istilah politik hukum dan politisasi hukum. Kalau politik hukum itu bagus, politik hukum itu mulia. Karena apa? Politik hukum itu artinya hukum yang harus dibuat untuk mencapai tujuan negara. Tujuannya apa lalu hukumnya buat, itu namanya politik hukum," paparnya.

"Kalau politisasi hukum, hukum dijadikan alat politik, sehingga kalau saya ingin ini masukkan saja pasal ini, kalau ini masukkan saja pasal ini, biar orang itu ndak bisa bergerak, itu politisasi hukum," tambah dia.

Mahfud mengatakan politisasi hukum ialah menekan seseorang. Dia pun mengingatkan jika politik hukum dan politisasi hukum ialah dua hal yang berbeda.

"Kalau dalam praktik politisasi hukum menekan orang 'kamu kalau nggak kasih ini, awas anggaranmu saya potong', itu politisasi hukum," ungkapnya.

Bahkan, kata Mahfud, dalam politisasi hukum ada yang ingin mengubah Undang-Undang. Padahal, dia mengatakan aturan itu telah disahkan oleh parlemen.

"Di dalam politisasi hukum itu bisa terjadi, Undang-Undang yang sudah jadi itu diubah, sudah disahkan oleh parlemen jedar gitu nanti masuk setneg sudah berubah tuh isinya, orang main. Nah ini yang harus kita jaga kalau kita ingin bernegara hukum dengan benar," tuturnya.

(amw/maa)



Hide Ads