KPU-BPJS Kesehatan Teken SEB untuk Skrining Kesehatan Petugas Pemilu

KPU-BPJS Kesehatan Teken SEB untuk Skrining Kesehatan Petugas Pemilu

Eva Safitri - detikNews
Senin, 20 Nov 2023 17:59 WIB
KPU hingga BPJS Kesehatan teken surat edaran bersama
Foto: KPU hingga BPJS Kesehatan teken surat edaran bersama (Eva/detikcom)
Jakarta -

BPJS Kesehatan, Kemendagri, KPU hingga Bawaslu menandatangani surat edaran bersama (SEB). SEB ini ditujukan untuk petugas Pemilu 2024 agar mendapat layanan dan perlindungan kesehatan guna mencegah jatuhnya korban meninggal ataupun sakit seperti Pemilu 2019.

Adapun SEB ini ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Ketua KPU Hasyim Asyari, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti dan disaksikan oleh Kepala Staf Kepresidenan RI Moeldoko, di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (20/11/2023).

Moeldoko mengatakan pihaknya yang menginisiasi kerja sama tersebut. Dia menjelaskan tujuan diadakannya layanan ini untuk mencegah korban meninggal atau sakit berjatuhan dari para pertugas pemilu 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kenapa ini kita lakukan? Ada sebab feedback yang baik, pada penyelenggaraan Pemilu yang lalu di mana banyak korban yang macam-macam, orang menyikapinya. Satu ada yang memang karena kecapekan. Kedua ada yang berpendapat bahwa ini sebuah upaya dari pemerintah lah meracuni dan seterusnya," kata Moeldoko.

"Negara hadir, negara atau pemerintah turun tangan agar kejadian masa lalu tidak lagi terulang. Negara melindungi, bukan hanya hadir tapi melindungi bagi seluruh warganya karena itu tugas pemerintah. Atas dasar itu maka secara bersama-sama kita sepakat BPJS punya skema untuk itu. Bawaslu, KPU berterima kasih karena semua petugas yg berjalan di lapangan telah terlindungi," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Sementara Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan layanan ini merupakan salah satu upaya sebagai bentuk perlindungan HAM. Dia berharap pelaksanaan pemilu 2024 akan berjalan dengan baik nantinya.

"Inilah yang merupakan suatu keberhasilan dan juga suatu dorongan yg merupakan bentuk perlindungan HAM, bukan hanya untuk mengakui adanya hak kesehatan, tapi juga melindungi dan memenuhi hak kesehatan tersebut dengan bantuan dan juga seluruh support dengan bantuan BPJS," ujar Bagja.

"Maka penyelenggara pemilu ad hock kali ini dilindungi dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya menjalankan baik pelaksanaan pemilu maupun pengawasan pemilu, sehingga hoax berita bohong berita tentang diracuni dan hal yang lain-lain tidak perlu dalam penyelenggaraan oemilu itu akan hilang dengan sendirinya," lanjutnya.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menambahkan, skrining riwayat kesehatan merupakan salah satu manfaat promotif dan preventif bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Layanan ini dilakukan untuk mengetahui potensi risiko penyakit kronis sedini mungkin sehingga dapat ditindaklanjuti segera oleh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) agar tidak menjadi sakit.

"Tentu kami berharap apabila petugas pemilu sudah melakukan skrining riwayat kesehatan, kita dapat melakukan pemantauan terhadap risiko kesehatannya apakah masuk dalam kategori berisiko atau tidak berisiko penyakit.Selain itu, juga dapat ditemukan informasi tentang status kepesertaan JKN apakah aktif, tidak aktif atau belum terdaftar," kata Ghufron.

Ghufron menjelaskan, jika hasil skrining petugas masuk dalam kategori tidak berisiko penyakit, maka bisa dipastikan petugas bisa melanjutkan aktivitas dan tanggung jawabnya di pemilihan umum. Namun bagi petugas yang memiliki hasil berisiko dan status kepesertaan JKN-nya aktif, maka dapat melakukan pemeriksaan kesehatan lebih lanjut di FKTP yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Ghufron juga memastikan, hasil pengisian skrining riwayat kesehatan tidak berpengaruh terhadap status petugas sebagai petugas penyelenggara Pemilu dan Pilkada tahun 2024.

"Hasil Skrining Riwayat Kesehatan dapat dipantau bersama dan akan memberikan feedback kepada petugas maupun panitia penyelenggara pemilu. Dengan demikian panitia akan lebih dapat mengantisipasi risiko kondisi kesehatan para petugas serta dapat memastikan telah terlindungi oleh Program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan," tambah Ghufron.

(eva/maa)



Hide Ads