Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo memberi nilai 5 dari 10 terkait penegakan hukum hingga HAM era Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK). PAN merasa paham mengapa Ganjar memberikan penilaian tersebut.
"Jika kemudian Mas Ganjar memberi nilai merah atau 5 atas penegakan hukum di pemerintahan Presiden Jokowi pascaputusan MK Nomor 90/2023 ini, ya hal itu dapat dipahami," kata Waketum PAN Viva Yoga Mauladi kepada wartawan, Sabtu (18/11/2023).
"Tetapi sikap Mas Ganjar yang memberikan rapor merah kepada pemerintahan Presiden Jokowi jangan disalahartikan sebagai sikap kekecewaan Mas Ganjar karena Jokowi Effect tidak hinggap di pundaknya, atau karena Mas Ganjar tidak ikhlas karena Mas Gibran maju berpasangan dengan Pak Prabowo," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Viva Yoga, setiap warga negara bebas dan tidak dilarang untuk memberikan penilaian yang bersifat subyektif atas kinerja pemerintah. Namun, Viva mengingatkan perlunya data agar penilaian berimbang.
"Makanya untuk mengetahui fakta dan realitas yang terjadi diperlukan data dan variabel yang komprehensif agar menjadi penilaian yang obyektif dengan tingkat akurasi dan validasi yang tinggi," ujarya.
Viva menjelaskan setiap pemerintahan sejak Indonesia berdiri sampai sekarang dan ke depan akan terus memikul bagaimana perjuangan mewujudkan cita-cita keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia melalui pembangunan hukum nasional.
"Keadilan hukum dan hukum yang adil adalah cita-cita kemerdekaan yang mesti ditunaikan di setiap episode pemerintahan, siapapun presidennya," ucapnya.
Saat ini, menurut Viva, penegakan hukum di Indonesia memang belumlah sempurna. Masih ada kendala oleh aspek-aspek kelembagaan, peraturan perundang-undangan, aktor dan sumber daya manusia, serta kebijakan alokasi dana di APBN atau di APBD.
"Tetapi kita juga menilai bahwa pemerintahan Presiden Jokowi masih tetap untuk terus berjuang keras mewujudkan keadilan melalui penegakan hukum. Sebab tujuan utama penegakan hukum adalah untuk mewujudkan adanya rasa keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan dalam masyarakat," sebutnya.
Viva Yoga juga mengingatkan pemisahan cabang-cabang kekuasaan, menuntut bahwa kekuasaan yudikatif dan kehakiman haruslah mandiri atau independen, dan tidak menjadi underbow atau bawahan dari lembaga legislatif atau eksekutif.
"Makanya, jika ada dinamika internal di masing-masing lembaga negara, tentu juga telah diatur bagaimana penyelesaian dan solusi agar tidak liat dan justru diarahkan untuk penguatan kelembagaan demokrasi di Indonesia," imbuhnya.
Ganjar sebelumnya menilai penegakan hukum hingga HAM era Jokowi merah. Ganjar memberi nilai 5 dari skala 10 usai putusan Mahkamah Konstitusi terkait batas usia capres-cawapres.
Hal itu disampaikan Ganjar dalam Sarasehan Nasional Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Universitas Negeri Makassar (UNM), Sabtu (18/11). Saat itu salah satu panelis yaitu Zainal Arifin Mochtar bertanya ke Ganjar.
(rfs/dhn)