KPU Tunda Cetak Surat Suara di Dapil yang Terkendala Sengketa Caleg

KPU Tunda Cetak Surat Suara di Dapil yang Terkendala Sengketa Caleg

Anggi Muliawati - detikNews
Jumat, 17 Nov 2023 17:20 WIB
Ilustrasi gedung KPU
Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum dapat mencetak surat suara Pileg 2024, bagi daerah pemilihan (dapil) yang calegnya masih mengajukan sengketa pencalonan ke Bawaslu. Hal itu lantaran ada kemungkinan sengketa tersebut dikabulkan sehingga mengubah daftar calon tetap (DCT) yang telah ditetapkan oleh KPU.

"Di dapil yang masih ada sengketa pencalonan, cetak suaranya kami tunda dulu sampai dengan ada putusan dari Bawaslu," ujar Divisi Perencanaan, Keuangan, Umum, Rumah Tangga, dan Logistik KPU RI, Yulianto Sudrajat, kepada wartawan, Jumat (17/11/2023).

Drajat mengatakan jika permohonan gugatan itu dibawa ke PTUN usai putusan Bawaslu, maka KPU juga perlu untuk menunggu putusan itu. Namun, Dajat menyebut jika putusan Bawaslu tak dibawa ke PTUN, KPU dapat langsung mencetak surat suara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau yang bersangkutan banding ke PTUN setelah putusan Bawaslu, maka KPU juga masih harus menunggu putusan PTUN," jelasnya.

"Tapi kalau nggak banding, surat suara bisa dicetak setelah putusan Bawaslu," imbuh dia.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) saat ini tengah menangani 43 gugatan sengketa terhadap KPU. Gugatan itu diajukan sejak penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota pada 3 November 2023.

"Jumlah tersebut terdiri atas 4 permohonan penyelesaian sengketa calon anggota DPD, 3 permohonan sengketa calon anggota DPRD provinsi, dan 36 permohonan sengketa calon anggota DPRD kabupaten/kota," kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, dalam keterangannya, pada Jumat (17/11).

Bagja mengatakan dari empat sengketa DPD itu, hanya satu gugatan yang berlanjut ke persidangan. Gugatan sengketa itu dilayangkan oleh mantan Ketua DPD Irman Gusman. Sementara itu, dua perkara lain tidak dapat diterima dan satu perkara tak dapat diregistrasi.

Selanjutnya, ada tiga gugatan sengketa di DPRD Provinis. Satu gugatan masuk tahap mediasi, dua lainnya berlanjut ke tahap persidangan.

Kemudian, 36 gugatan sengketa di tingkat DPRD Kabupaten/Kota, tujuh perkara tak dapat diregistrasi. Sedangkan 14 gugatan diselesaikan melalui mediasi dan 15 gugatan lain berlanjut ke persidangan.

Simak juga 'Polri Jelaskan Alasan Pemasangan CCTV di Luar KPU':

[Gambas:Video 20detik]



(amw/maa)



Hide Ads