Analis Sosial Politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun mengingatkan Menko Polhukam sekaligus Calon Wakil Presiden (Cawapres) Mahfud MD yang menyebutkan pakta integritas Pj Kepala Daerah untuk mendukung Calon Presiden (Capres) Ganjar Pranowo bukan masalah hukum. Bagi Ubedilah komentar tersebut bisa membahayakan pelaksanaan Pemilu 2024 terkait integritas Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Pak Mahfud sebetulnya engga layak mengomentari itu, ngapain Menko Polhukam mengurusi itu. Jadi perlu diingatkan juga Pak Mahfud jangan sampai menggunakan cara-cara penjelasan mengklaim sebagai perspektif hukum dan politik tapi sebetulnya bisa saja itu sebagai kesalahan. Jadi saya ingatkan Pak Mahfud hati-hati juga," ucap Ubedilah dalam keterangan tertulis, Jumat (17/11/2023).
Ubedilah menilai bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dapat menginvestigasi soal kebenaran pakta integritas tersebut. Terlebih, menurutnya secara substansi pakta integritas Pj Kepala Daerah tidak boleh berisikan instruksi dukung-mendukung Capres dan Cawapres.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita melakukan praduga tak bersalah, jadi Bawaslu berhak melakukan itu investigasi persoalan itu, tapi hukumannya seperti apa tergantung analisa Bawaslu," lanjutnya.
Ia pun menekankan kepada kepala daerah tidak berada di posisi dukung-mendukung Capres dan Cawapres. Karena keterlibatan kepala daerah sama dengan menggunakan kekuasaan untuk mendapatkan dukungan politik. Terlebih kepala daerah membawahi banyak ASN di wilayah yang dipimpinnya.
Analis Sospol UNJ ini terus menegaskan pakta integritas Pj Kepala Daerah untuk dukung pasangan calon tertentu tidak bisa dibenarkan dengan menggunakan alasan apapun.
"Tidak ada pakta integritas isinya dukung-mendukung. Jadi pertama, menyalahi konsep dari pakta integritas. Kedua, apapun kepala daerah itu membawahi banyak ASN, tidak bisa ujug-ujug pakta integritas dukung-mendukung," imbuh Ubedilah.
Hal ini senada disampaikan oleh Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis, ia menyebutkan dengan alasan apa pun, menggunakan kepala daerah untuk mengeruk suara elektoral dalam kontestasi politik bertentangan dengan kewajiban hukum dari pejabat terkait.
"Oleh karena itu, berdasarkan hukum kita yang ada sekarang ini, setidak-tidaknya tentang Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemerintah Daerah, Kepala Daerah tidak boleh berpolitik atau menggunakan jabatannya untuk memberikan keuntungan politik pada kelompok lain, siapapun," tegas Margarito.
Ia berpendapat terdapat masalah hukum pada pakta integritas Pj Kepala Daerah untuk mendukung Ganjar di Pilpres 2023. Menurutnya, Pj Kepala Daerah tidak boleh menggunakan kekuasaannya untuk memenangkan Capres mana pun.
Tidak hanya itu, Margarito juga meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menemukan surat pakta integritas Pj Bupati Sorong untuk mendukung Ganjar di Pilpres 2024 bersedia menunjukkannya ke publik atau menyerahkan langsung kepada Bawaslu. Cara ini ia yakini bisa jadi 'jembatan' untuk Bawaslu dalam mengusut lebih jauh soal temuan pakta integritas Pj Kepala Daerah tersebut.
Bagi Margarito, yang terpenting Bawaslu bisa memberikan peringatan kepada kubu mana pun untuk tidak menggunakan alat negara dalam kontestasi politik di Tanah Air.
"Kalai KPK sudah publikasikan dan berkenan memberikan pakta integritas itu kepada Bawaslu,m saya rasa Bawaslu memiliki pijakan untuk melakukan proses terhadap kasus serupa, penting memang fakta itu ditaruh di meja publik sebagai 'warning' kepada yang lain-lain agar tidak melakukan hal aneh dalam permainan ini," lengkap Margarito.
Simak juga 'Anies soal Pakta Pj Bupati Sorong: Menurunkan Kepercayaan Rakyat':