Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI saat ini telah menonaktifkan anggota Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT). Hal itu sesuai dengan Pasal 35 Huruf C Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2023.
"Kami sudah nonaktifkan sementara yang bersangkutan," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI Lolly Suhenty, kepada wartawan, Jumat (17/11/2023).
Lolly mengatakan pemberhentian tidak hormat kepada Azlansyah dapat saja dilakukan. Namun, kata dia, berdasarkan Pasal 135 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu, pemberhentian seperti itu baru dapat dilakukan jika sudah ada putusan pengadilan yang bersifat inkrah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selama proses hukum asas praduga tak bersalah tetap kami hormati, untuk memudahkan proses hukum dilakukan tuntas maka yang bersangkutan kami nonaktifkan sementara," paparnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu RI, Puadi, mengatakan pihaknya akan memberhetikan sementara Azlansyah jika sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Puadi juga akan meminta kepada Bawaslu Sumatera Utara untuk mengajukan pengaduan etik ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Meminta kepada Bawaslu Provinsi untuk mengajukan pengaduan etik ke DKPP untuk diberhentikan. Diberhentikan secara tetap berdasarkan putusan DKPP," tuturnya.
Sebelumnya, Polda Sumatera Utara (Sumut) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada anggota Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan. Azlan ditangkap polisi saat menerima uang dari caleg di sebuah hotel di Medan.
Dilansir detikSumut, Kamis (16/11), Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, selain Azlan, ada dua warga sipil lainnya berinisial FH (29) dan IG (25) yang ikut diamankan. Anggota Bawaslu itu menerima uang dugaan pemerasan.
"Ketiganya tertangkap tangan saat sedang menerima uang atas dugaan pemerasan dari salah seorang calon anggota legislatif Kota Medan," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (15/11) malam.
Hadi belum merinci jumlah uang yang diterima Azlan dari korban. Hadi mengatakan kasus ini dilaporkan oleh korban. Para pelaku melancarkan aksinya dengan mempersulit pengurusan kelengkapan administrasi persyaratan korban menjadi anggota DPRD Kota Medan.
"Tujuannya untuk pengurusan kelengkapan administrasi persyaratan menjadi anggota DPRD Kota Medan. Kasus ini berhasil diungkap berdasarkan laporan korban yang merasa dipersulit dalam pengurusan kelengkapan administrasi persyaratan menjadi anggota DPRD Kota Medan," jelasnya.
Simak Video 'Detik-detik Anggota Bawaslu Medan Kena OTT di Hotel JW Marriott':