Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut lebih dari 50 persen pemilih pada Pemilu 2024 adalah pemilih muda yang cenderung menggunakan media sosial. KPU melakukan sejumlah langkah antisipasi agar pemilih tersebut tidak terpengaruh oleh konten fitnah hingga hoax soal pemilu.
Salah satu langka yang diambil KPU adalah meneken nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan media sosial TikTok. KPU menyebut kerja sama tersebut untuk mendukung penyampaian informasi mengenai Pemilu 2024.
"Tentu saja informasi-informasi ini kan informasi yang positif tentang penyelenggaraan pemilu supaya kemudian ada keyakinan di masyarakat bahwa pemilu ini dapat diselenggarakan dengan tepat waktu, berkualitas, berintegritas, dan demokratis," ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari saat meneken MoU dengan TikTok di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (15/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan TikTok merupakan salah satu media sosial yang saat ini ramai digunakan oleh masyarakat. Terutama, kata dia, pemilih dalam Pemilu 2024 merupakan anak muda yang menggunakan TikTok.
"Tentu kami melihat audiens kita, lebih dari 50 persen pemilih kita ini boleh dikatakan pemilih muda ya. Tentu style berkomunikasi pilihan media menjadi sesuatu yang penting dan dalam riset-riset yang kami baca, di antaranya populer diakses itu adalah TikTok," ucap dia.
![]() |
Hasyim pun berharap dengan kerja sama itu, TikTok dapat membuat kebijakan untuk melakukan filter konten-konten di media sosialnya. Hal itu, kata dia, sebagai salah satu bentuk untuk mencegah adanya hoax hingga disinformasi terkait pemilu.
"Kalau ada pihak yang mengunggah konten atau informasi yang sifatnya fitnah, disinformasi, memprovokasi, sehingga dengan begitu, misalkan ada situasi seperti itu TikTok kan juga bisa clearing house you, untuk informasi-informasi yang berkembang ini benar atau nggak," paparnya.
"Kalau tidak benar, yang benar apa? Itu kan kemudian secara resmi informasi tentang penyelenggaraan pemilu ini kan di KPU. Kerja sama ini menurut kami penting dan strategis," sambungnya.
Sebab, kata Hasyim, KPU tak dapat mengendalikan media. Karena itu, Hasyim mengatakan media sosial seperti TikTok perlu mendapatkan informasi utuh dan benar dari KPU.
"Sehingga kalau ada informasi-informasi berkembang, ini benar atau tidak, sebelum kemudian TikTok membuat klarifikasi dan segala macam, itu kemudian mencari atau mendapatkan informasi yang valid dari KPU," jelas dia.
(amw/lir)